Menurut Hervin kordinator pusat FL2MI Pihak yang wajib mengajukan SVLK adalah Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam, Rehabilitasi Ekologi, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.
“Jika Oknum tidak memegang IUPHHK dan dikeluarkan SLVK ini kembali di pertanyakan, apakah izin usaha pemanfaatan hutan kayu yang dimiliki di daerah domisili perusahaan atau dimana,?,” tanya Hervin
Lanjutnya, Untuk menindak lanjuti hal ini, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI harus tegas dalam menindak lanjuti persoalan perambahan Hutan khususnya di Kabupaten Sorong sebagai mana yang sering diberitakan media perlu diketahui alam papua harus terus terjaga dan dirawat karena merupakan paru-paru indonesia
“6 unit trek bermuatan kayu merbau yang viral diberitakan media media lokal, di ciduk Polres Sorong Selatan adalah bukti nyata Pembalakan Liar terjadi di wilayah tersebut,” jelasnya
Hervin kembali menegaskan, pengolahan hutan desa sudah seharusnya diambil alih oleh pemerintah desa melalu Badan Usaha Milik Desa dan ini juga perlu kembali disosialisasikan oleh pemerintah setempat.
“Jika hasil hutan rakyat merbau, kenapa harus memakai pengusaha, badan usaha milik desa berlegalitas untuk mengolah hasil hutanya secara produktif, persolan harga bisa dibandingkan,” ungkapnya
“Untuk memberantas pelanggaran Hukum KLH jangan tidur, turun kelokasi dan periksa keabsahan dokumen kayu peyebrangan kabupaten Sorong dan pertanyakan asal usul kayu,” pungkasya
“Jika persoalan ini tidak menjadi Prioritas buat KLHK RU, saya akan turun kelapangan bersama rekan-rekan mempertanyakan kinerja KLHK RI dalam menjaga lingkungan dan hutan diwilayah NKRI,” tutupnya (redaksi)