Ijang Faisal tidak Terima Putusan Ketua Komisi Informasi DKI. Gugat Pemantauan Keuangan Negara (PKN) di PTUN Bandung

Ijang Faisal tidak Terima Putusan Ketua Komisi Informasi DKI. Gugat Pemantauan Keuangan Negara (PKN) di PTUN Bandung

Pesawaran, Lampung (KASTV) -  Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung menolak keberatan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat atas keberatan terhadap putusan Kiprov DKI Jakarta, Selasa, (6/6/2023) 


Yang pertama kali terjadi di Indonesia ketua komisi informasi keberatan atas keputusan komisi informasi, ini terjadi di Bandung Jawa Barat berawal dari permohonan informasi publik yang di mohonkan oleh PKN ke badan publik yaitu  komisi informasi Jawa Barat yang semestinya mampu menjadi contoh transparansi dan keterbukaan informasi.


 Sebagai pemohon informasi PKN ingin tau seberapa jauh pengetahuan, ketaatan dan kepatuhan hukum ketua komisi informasi Jawa Barat Ijang Faisal dan sekaligus memberikan edukasi kepada para komisioner yang menjalankan UU NOMOR 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi. 


Di sini PKN harus berjuang sekuat tenaga baik biaya waktu dan pikiran karna harus menggugat ke komisi informasi DKI Jakarta setelah Kiprov DKI memenangkan PKN ternyata ketua komisi informasi bandung tidak menerima keputusan kip DKI dan langsung mengajukan keberatan ke PTUN Bandung, karna demi tegaknya hukum PTUN Bandung pun menolak keberatan yang di ajukan oleh ketua KI Bandung Ijang Faisal dengan demikian PKN menang dua kali berturut-turut. 


Ketum PKN PATAR SIHOTANG SH.MH saat di hubungi awak media melalui whatsapp sekitar jam 23:30 wib membenarkan bahwa PTUN Bandung sudah memutuskan dan menolak keberatan Ketua Kiprov Jawa Barat. 


Alhamdulillah gugatan Ijang Faisal Ketua Kiprov Jawa Barat di tolak PTUN Bandung dengan demikian PKN menang.


Saya berharap kepada seluruh anggota PKN dari sabang sampai tanah Papua agar terus belajar belajar dan belajar, agar kita terbebas dari pembodohan dan, jadikan PKN sebagai garda terdepan dan pelopor keterbukaan informasi di Indonesia. (Sumber : Tim PKN)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال