Gresik (KASTV) - Kepala Desa Tanjungan Nanang Sumantri menolak kunjungan wartawan lain, Selain wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Gresik atau yang dikenal dengan sebutan KWG.
Pernyataan kepala Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik tersebut sangatlah disayangkan pasalnya kepala desa merupakan pemimpin tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintah bersama dengan rakyatnya.
Lantas informasi keterbukaan publik terabaikan Karena informasi publik merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan akses yang cukup bagi masyarakat untuk mencari informasi baik dari media atau warga masyarakat sendiri.
Untuk mencari informasi keterbukaan tersebut salah satu jurnalis (Wartawan) dengan maksud menghubungi kepala desa Tanjungan Nanang Sumantri untuk bersilaturahim dan menjalin kemitraan akan tetapi balasan dari Kades tersebut sungguh sangat disayangkan.
“Ngapunten bapak kami sudah ikut KWG jadi tidak ada media yang datang ke desa” ujarnya Nanang Sumantri lewat sebuah pesan WhatsApp.
Sebenarnya ada hubungan apa antara kepala Desa Tanjungan dengan KWG..?
seharusnya oknum Kepala Desa (Kades) Tanjungan bersikap terbuka dan penuh rasa tanggung jawab dan jika itu dilakukan maka bisa dianggap menentang undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, wartawan butuh Informasi untuk menjadikan berita seimbang.
Di era keterbukaan Informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan Media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan karena Media itu sendiri Mitra dari Pemerintah, selain itu Media atau media Pers sebagai pilar keempat demokrasi dan pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang no.40 tahun 1999 tentang Pers saat menjalankan Tugas Jurnalistik.
(Sumber: Tim investigasi RadarJatim)