𝗦𝗢𝗥𝗢𝗡𝗚 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Sidang sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara, dan Pemerintah Kab. Sorong dan SMA 2 Negeri Kabupaten Sorong berakhir di Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat.
Berawal dari Permintaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengunaan anggaran dana bos dan kutipan oleh PKN, tidak diberikan oleh SMA 2 Negeri Kab. Sorong, dan Pemerintah Kab. Sorong sehingga berlanjut ke sidang Informasi Publik dan dimenangkan oleh PKN dengan Amar putusan Nomor : 03/KIP-P-SA/2022, Tanggal 22 September 2022.
Ketika PKN membawa hasil putusan KIP ke Sekolah SMA Negeri 2, Pihak SMA Negeri 2 tidak juga memberikan, akhirnya PKN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sorong, untuk mengeluarkan Salinan Putusan dengan No : 03/EKS.SKIP/PN.SON, itupun tidak diberikan dokumen sebagaimana sudah mendapat amar putusan dari KIP.
Akhirnya pengadilan melakukan Anmaning pada tanggal 07/06/2023 diruangan mediasi Pengadilan Negeri Sorong, yang hanya dihadiri oleh pihak sekolah SMA Negeri 2 , Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Kepala Sekolah SMA 2 Negeri Kab. Sorong untuk menyerahkan seluruh dokumen LPJ yang diminta, dengan batas waktu Tanggal 19/07/2023, sedangkan PPID utama Kab. Sorong, sementara tidak hadir dalam pertemuan ini
Terkait persolan sengketa ini Ketum PKN RI Patar Sihotang SH MH angkat bicara, Kepada awak media Patar menjelaskan, “bukan kali ini saja kami bersengk𝗲ta dengan instansi pemerintah terkait UU Nomor 14 Tahun 20008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, Bahkan sudah beberapa kali kami menang ditingkat Mahkamah Agung tentang keterbukaan Informasi Publik, “saya juga bingung UU sudah terbit dari Tahun 2008 kenapa mereka tidak tahu, tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu.
“Penggunaan anggaran baik itu bersumber dari APBD, PAD dan APB Desa, adalah informasi yang sifatnya terbuka, apalagi jelas mengunakan uang rakyat, rakyat perlu tahu, “jelas Patar
Ketika Awak media bertanya, bagaimana jika dokumen itu tidak diberikan, “Patar menjawab jelas ini pelanggaran, dan PKN akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme perundang -undangan yang berlaku di Indonesia, “pungkas Patar.
Awak media kembali bertanya terkait PPID utama belum hadir di pengadilan pada hari Rabu 07/06)2023, Patar Menjawab, “kita tunggu saja apa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sorong, kita serahkan kepada Pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya," tutup Patar Sihotang SH. MH.
𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 : 𝗧𝗶𝗺 𝗣𝗞𝗡 𝗣𝗨𝗦𝗔𝗧
𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿 : 𝗔𝗿𝗷𝘂 𝗛𝗲𝗿𝗺𝗮𝗻