JAKARTA (KASTV) - Perusahaan
keuangan seharusnya mengutamakan reputasi dan kepercayaan para nasabah sebagai
modal utama. Utmost of good faith, atau itikat baik adalah faktir utama dalam
berbisnis, namun rupanya di Indonesia, kepercayaan dan reputasi tidak lah
dianggap penting oleh para pemangku kebijakan di perusahaan.
Imbas dipolisikannya Direksi UOB Kay Hian ke Polda Metro
Jaya, dengan terlapor Yacinta Fabiana Tjang atas dugaan pidana penipuan,
penggelapan dan Pencucian uang oleh para nasabahnya, makin menambah list
perusahaan keuangan yang bermasalah di Indonesia.
Sebelumnya diketahui Asuransi Jiwa Kresna juga gagal bayar
dan dicabut ijinnya oleh OJK hingga Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi
Sastrawinata Di tetapkan menjadi Tersangka oleh Kepolisian.
"Kami memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm
untuk mempolisikan direktur utama UOB Kay Hian. UOB Kay Hian diketahui sebagai
anak perusahaan UOB. Ini bukan kasus hilang investasi atau kerugian akibat
jatuhnya nilai aset atau turunnya harga saham,” ujar S, salah satu korban UOB.
“Tapi SELURUH uang kami di bawa kabur oleh oknum Bank UOB
Kay Hian. Bukankah seharusnya UOB adalah tempat aman menaruh uang? Bukannya
dapat untung dan bunga, malah uang kami di bawa kabur tak berbekas. Tentu kami
tidak rela dan tidak ikhlas uang susah payah bekerja, di tipu oleh Oknum
UOB," lanjutnya.
Para Korban UOB Kay Hian meminta agar kuasa hukum LQ
Indonesia Lawfirm untuk menyurati OJK dan meminta OJK menindak tegas Direksi
UOB Kay Hian atas dugaan pelanggaran yang terjadi. "OJK harus berani tegas
dan segera tindak perusahaan keuangan nakal, jangan sampai rusak reputasi
industri keuangan di Indonesia.
“Masyarakat harap berhati-hati, jangan sampai bernasib sama
seperti kami menjadi korban kerugian puluhan Milyar akibat mempercayakan uang
kita ke UOB Kay Hian. Tidak semua bank dan perusahaan keuangan walau terdaftar
OJK berarti dapat dipercaya. UOB Kay Hian terbukti tidak dapat dipercaya atas
uang kami yang hilang dan lepas tanggung jawab," ujar korban E dengan
kecewa.
Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama UOB Kay Hian,
diketahui sempat mangkir panggilan Polda Metro Jaya hingga akhirnya hadir dalam
pemeriksaan, Senin 26 Juni 2023. Melalui kuasa hukumnya UOB Kay Hian dalam
keterangan tertulis menyatakan tidak mau mengganti kerugian para nasabah UOB
dan menyalahkan oknum UOB Kay Hian dan melaporkan oknum tersebut ke kepolisian.
"UOB tidak perduli dengan nama baik dan reputasinya,
dengan mudah menyalahkan anak buahnya atas kerugian yang dialami oleh
nasabahnya. Saya menyetor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas.
Siapa yang punya akses dan mencuri uang di rekening atas nama UOB Kay Hian
tentu adalah orang yang diberikan authorisasi oleh UOB, itu sepenuhnya tanggung
jawab UOB Kay Hian,” kata J, korban UOB juga.
“Jika ada maling dalam UOB maka seharusnya UOB Kay Hian
ganti uang nasabah dan minta tanggung jawab dari maling dalam rumahnya. Bukan
malah menyuruh nasabah mengambil dari malingnya," lanjutnya.
"Sangat berbahaya jika nasabah menyetor uang ke
rekening atas nama UOB Kay Hian di kantor cabang UOB Kay Hian, lalu kemudian
hari di bilang itu bukan transaksi UOB Kay Hian. Bagaimana masyarakat bisa
percaya kepada Institusi keuangan di Indonesia dan ini bisa terjadi menimpa
siapapun. Sudah banyak yang melapor baik ke Polda maupun Mabes Polri karena
Direksi UOB Kay Hian lepas tanggung jawab. Ini menambah list perusahaan keuangan
bermasalah di Indonesia," tutup E.
Reporter: Ahmad