Kendari (KASTV) - Kampus UHO Kendari bukan tempat teroris akan tetapi tempat menimba ilmu pengetahuan. Tindakan represif gas air mata yang di lakukan oleh pihak kepolisian Hari ini Senin,12 Juni 2023 di dalam kampus UHO Kendari adalah penindasan yang tidak sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.
Dijelaskan Hervin, bahwa tugas pokok polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Setelah menyisir seluruh area depan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menggunakan gas air mata, Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara juga, kembali memboikot pertigaan kampus untuk kedua kalinya, hingga waktu magrib belum juga usai.
Gemuru tembakan gas air mata terdengar di mana-mana, sejumlah warga yang ikut menyaksikan pingsan, dan mahasiswa yang beraktivitas di sekitaran kampus tak mampu membendung rasa perih yang mengenai mata hingga harus dievakuasi.
Korpus FL2MI Menyayangkan kelalaian Pihak kepolisian dalam hal menggunakan mobil water cannon untuk membubarkan demo yang berujung anarkis.
"Sangat disayangkan gas Air mata yang ditembakan Pihak Kepolisian kepada mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas akademik dalam kampus UHO bukan para demonstran," jelas Hervin
"Mirisnya tabung gas air mata yang digunakan untuk membubarkan massa telah kadaluarsa before Maret 2022 yang lalu. Hal ini bisa mengakibatkan luka bakar, gejala asma, kejang, kebutaan, hingga meningkatkan risiko keguguran bagi masyarakat disekitaran kampus,"ungkapnya
Sejumlah warga tampak lari ketakutan karena gas air mata, Oleh nya itu saya Koordinator pusat Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sultra karena atas tindakan tersebut Kapolda tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pengaman dan pengayom masyarakat yang berada-beda apalagi sampai melakukan serangan gas air mata dalam kampus
Rep: Roman