JAKARTA (KASTV) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut
izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
"OJK mengumumkan pencabutan Izin usaha Kresna Life
karena sampai batas akhir, rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan
minimum yang disyaratkan sesuai aturan belaku," kata Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam
konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023)).
Ogi mengatakan bahwa OJK mengatakan sampai batas waktu
yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penanaman modal
dari pemegang saham pengendali (PSP) ke escrow account.
OJK juga menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan
PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu
yaitu Michael Steven selaku pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku
direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, dan Henry Wongso
selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
"Hal ini membuat heboh dan mengagetkan para pemegang
polis Kresna yang mayoritas terpengaruh Oknum Lawyer yang memberikan nasehat
yang keliru. Dari awal Alvin Lim selaku Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm sudah
mengingatkan untuk tempuh jalur pidana, karena LQ melihat tidak ada itikat baik
dari Kresna,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono
dalam rilis, Jumat (23/6/2023).
“Ternyata benar apa yang LQ sampaikan, OJK pun merasa dan
tahu bahwa Kresna tidak ada itikat baik sehingga mencabut ijin usaha Kresna
Life. Sekarang nasib Kresna Life sudah berakhir, pidana berjalan dan sita aset
milik Kresna akan dilakukan kepolisian,” ujarnya.
Bambang mengatakan sebaiknya pemegang polis tidak lagi
melihat ke belakang. "Yang terpenting harus dilakukan para pemegang Polis
adalah segera membuat Laporan Polisi sehingga nama dan jumlah kerugian para
korban tercatat di berkas perkara pidana untuk mendapatkan pengembalian
kerugian dari aset sitaan kepolisian," katanya.
“Para pemegang Polis yang belum memiliki pengacara bisa
menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0817-489-0999 dan 0818-0489-0999
untuk konsultasi gratis,” harapnya.
"Dari aset sitaan pidana, nantinya Polisi akan
melimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk dikembalikan kerugian ke para
korban melalui putusan Pengadilan. Jadi jangan buang waktu batas terakhir
pengajuan LP adalah sebelum berkas P21. Dan bagi yang tidak ikut LP harus
segera mengajukan gugatan Restitusi untuk mengklaim kepemilikan dari aset
sitaan paling lambat sebelum tuntutan dibacakan," tambahnya.
Selanjutnya LQ Indonesia Lawfirm juga meminta agar Mabes
Polri khususnya Tipideksus memaksimalkan aset yang disita dan segera menahan
Michael Steven, dan kawan-kawan.
"Melalui pers rilis OJK jelas bahwa Michael Steven
adalah pemilik dan pengendali Kresna Life, patut diduga kuat uang dan
keuntungan dari kerugian mengalir ke Michael Steven. Polisi harus tegas, jangan
cuma Kurniadi yang jadi Tersangka dan ditahan, tapi Michael Steven harus jadi
Tersangka dan ditahan agar memenuhi rasa keadilan para korban,” ungkapnya.
”Sapu bersih semuanya agar tuntas. Jangan sampai
pemerintah terlihat membiarkan gembong dan biang kejahatannya merajalela dan
bebas dari jerat hukum. Tunjukkan bahwa Bareskrim juga tajam ke atas," pungkasnya.
Perlu diketahui, LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum
terdepan, dengan cabang di 4 kota dengan hotline 0817-4890-999 Tangerang,
0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489
Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
Rep: Ahm