JAKARTA (KASTV) - Imbas dicabutnya ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna
(AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas tidak adanya setoran dan jaminan
dana oleh Pemegang Saham Kresna dinilai sebagai tindakan tegas OJK untuk
melindungi kepentingan para pemegang polis AJK.
Namun, sayangnya ada oknum lawyer yang mewakili para
pemegang polis AJK namun dalam tindakannya selalu bertindak membela AJK dan
melawan pihak-pihak yang hendak menekan AJK.
"Oknum Lawyer ini mendapat kuasa dari korban AJK namun,
dalam prakteknya malah membela AJK yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.
Patut diduga ini oknum lawyer menerima sesuatu atau ada konflik kepentingan
sehingga bertindak tidak sesuai hukum," ucap Kadiv Humas LQ Indonesia
Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, Jumat (30/6/2023).
Oknum lawyer itu dalam keterangan ke media, malah mengancam
akan mengugat OJK yang sedang menjalankan tugasnya menindak AJK yang gagal
bayar dan tidak memenuhi janjinya dalam membayar kerugian Pemegang polis
Kresna.
"Patut diduga tindakan oknum lawyer ini menghasut para
korban untuk mengugat OJK adalah tindakan melawan etika dan menghalangi
penyidikan dan upaya penegak hukum dalam menindak perusahaan keuangan
bermasalah. LQ mendukung OJK secara penuh, jika oknum Lawyer tersebut menyerang
OJK, maka LQ akan menjadi yang terdepan membela dan memberikan kesaksian untuk
mendukung OJK,” jelasnya.
“Bahkan, LQ mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum
dan mengugat oknum lawyer tersebut yang terbukti mengacau dan merugikan para
pemegang polis dengan modus PKPU dan pemberitaan yang terbukti salah sasaran
dan akhirnya para pemegang polis dirugikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Kresna Life atau AJK diketahui merugikan para pemegang polis
Kresna hingga 5.7 Triliun rupiah akibat dugaan penipuan, penggelapan dan
pencucian uang dengan mengalihkan dana para pemegang polis ke perusahaan
afiliasi Kresna Group.
"Seharusnya semua pemegang polis Kresna dukung OJK dan
Pihak Kepolisian untuk menindak tegas Para Direksi dan pemilik Kresna Life yang
diduga keras mencuci uang dan dengan sengaja mencuri uang para pemegang saham.
Namun, mafia hukum dan pengacara brengsek banyak beredar yang tidak mengenakan
biaya ke para korban namun menerima kompensasi dari pihak lawan. Ini sungguh
melawan etika dan bahkan aturan hukum sebagai Advokat. Alhasil dengan
berkeliarannya oknum pengacara macam ini, korban makin dirugikan," ungkapnya.
LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Bareskrim Mabes Polri
terutama Tim Tipideksus untuk mengembangkan penyidikan dan menjerat serta
Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris dan pengendali
perusahaan Kresna.
"Jangan berhenti dengan penryapan Kurniadi Sastrawinata
sebagai Tersangka, melainkan telusuri aliran dana dan pengendali Kresna, karena
uang tersebut diketahui mengalir ke perusahaan afiliasi kresna untuk
kepentingan pemegang saham atau pengendali. Mabes Polri harus menang lawan
penjahat kerah putih basmi hingga gembong dan otak intelektualnya," pungkasnya.
(Rep: Ahmad)