Mengerikan!, Viral di Media Sosial.Kepala Desa Jadi Bandar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Mengerikan!, Viral di Media Sosial.Kepala Desa Jadi Bandar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Pesawaran, Lampung (KASTV) - Seorang Kepala desa (kades) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Toni Aritama (33) ditangkap atas kepemilikan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,18 kilogram.


"Tersangka Toni adalah Kepala Desa (Kades) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang masih aktif dan baru menjabat sekitar dua tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya kepada wartawan, Rabu 7-6-2023


Sebelum menangkap Kades Toni, kata Erlin, petugas terlebih dulu menangkap tersangka FN, warga Desa Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam penangkapan itu, tersangka FN menunjukkan gudang penyimpanan sabu-sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.


Dari lokasi itu, petugas menemukan barang bukti 6,18 kilogram sabu-sabu yang telah dipecah menjadi enam bungkus besar antara lain empat bungkus teh cina. Barang haram (sabu) itu, dibungkus teh plastik bening dan ada 10 plastik bening ukuran sedang.


"Tersangka FN mengakui, sabu seberat 6,18 kilogram tersebut milik tersangka Kades Toni. Selama ini, FN diperintah tersangka Kades Toni untuk mengambil orderan sabu untuk diserahkan,"ujarnya.


Anggota Brimob, Kades dan Guru SD Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, barang bukti 6,18 kilogram sabu-sabu yang diamankan tersebut, merupakan sebagian barang bukti yang telah diedarkan. Tersangka Kades Toni dan rekannya FN ini, sebelumnya telah menjual 20 kilogram sabu-sabu di wilayah Lampung ataupun di Sumatera.


"Tersangka Kades Toni telah menjual 20 Kg sabu-sabu, dan tersisa 6,18 Kg sabu yang kondisinya sudah dipecah-pecah menjadi beberapa paket. Tersangka Toni sengaja memecah sabu-sabu dengan beberapa kemasan, mulai dari 100 gram hingga 500 gram," kata dia.


Berdasarkan dari pemeriksaan awal, tersangka Kades Toni mengaku menjalani bisnis haram itu karena terpaksa dengan alasan terlilit utang Rp.130 juta. Hasil dari penjualan sabu-sabu, selain untuk bayar utang juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun dalih tersangka tersebut, tidaklah logis.


"Pengakuan tersangka Toni mengedarkan sabu-sabu lantaran terlilit utang ratusan juta, tapi jika melihat jumlah sabu yang dimiliki juga yang telah terjual sangat tidak logis jika dalihnya seperti itu," katanya.


Sementara dari hasil penyelidikan, lanjut Erlin, tersangka Toni telah menjalani bisnis haramnya itu sejak lama, yakni sebelum tersangka menjabat Kepala Desa (Kades). Tersangka Toni mengakui barang haram (sabu-sabu) yang dimilikinya itu, didapat dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah.


"Tersangka Toni merupakan bandar besar narkoba untuk wilayah Lampung, dan dia (tesangka) juga termasuk dalam jaringan narkoba di Pulau Sumatera,"ungkapnya.


Terkait kasus tersebut, pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial ID yang saat ini masih buron (DPO). Pelaku ID tersebut, memiliki peran yang sama dengan tersangka Kades Toni yakni sebagai bandar narkoba.


"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku DPO berinisial ID, dan secepatnya akan kami segera ungkap,"terangnya.


Dia menambahkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat(1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya. 

(Rep: Azis)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال