JAKARTA (KASTV) - Sebelumnya beredar berita di media sosial yang
dirilis oleh LQ Indonesia Lawfirm mengenai keberadaan 3 Lokasi Judi darat di
Semarang yang dibuktikan dengan adanya video di Youtube Quotient TV, dengan
link: https://youtube.com/shorts/sN512xr7AoQ?feature=share
"Tiga lokasi tersebut adalah di Jalan Telaga Bodas,
Jalan Permata Hijau dan Jalan Sultan Agung. Satu di komplek Ruko Lipstick dan
satu lagi ada di belakang Hotel Edge," Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia
Lawfirm, Advokat Bambang Hartono.
Keesokan harinya Polda Jateng mengadakan release bahwa 3
lokasi judi tersebut sudah tutup dan terlihat sepi. Setelah Polda menurunkan
tim pada siang harinya, untuk mengecek lokasi dan melihat tidak ada kegiatan di
lokasi tersebut.
Terlihat sejak Senin, 19 Juni 2023, ketiga lokasi judi darat
tersebut tutup dan sumber dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa karena
sedang lampu merah maka kegiatan perjudian tutup untuk sementara.
Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi
Polda Jateng yang dengan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Hal yang positif Polri masih menindaklanjuti informasi
yang didapat tentang adanya kegiatan judi di 3 lokasi tersebut. Namun,
sebenarnya harapan kami adalah Polisi segera menyita dan menghancurkan meja
judi dan alat judi yang ada di lokasi,” katanya.
“Jika di biarkan maka para bandar Judi akan buka kembali dan
main kucing- kucingan dengan petugas. Perjudian akan selalu marak dan memakan
korban masyarakat akibatnya," ungkapnya, Senin (19/6/2023).
No Viral No Justice masih ada taringnya, berdampak positif
dengan langsung ditindaklanjuti petugas kepolisian.
"Masyarakat Semarang diharapkan membantu pihak
kepolisian jika ada kegiatan perjudian, bisa segera melapor ke kantor Polisi
setempat, apabila tidak ditindaklanjuti atau menjadi korban kejahatan, bisa
segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk mengawal perkara," tutupnya.