Notaris WS Mengaku Sebagai Pengacara dan Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Oktovianus Anny Gemnasy

Notaris WS Mengaku Sebagai Pengacara dan Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Oktovianus Anny Gemnasy

Ketua PPWI Sorong Raya Riswandi Panjaitan bersama Bapak Oktovianus Anny Gemnasy


Sorong (KASTV) - Saat ditemui di kediamannya di kilo 8 kota Sorong, Otovianus Anny Gemnasy memberitahukan bahwa WS yang mencoba memeras dia ternyata seorang notaris. "Selama ini saya pikir dia pengacara sekaligus notaris, ternyata saya baru tau kalo notaris tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengacara , jadi sebenarnya WS ini apakah pekerjaannya?"ujar pria tanpa rambut dan berbadan besar ini.


Sempat di tanyakan kepada WS via telpon oleh ketua Pemuda Batak Bersatu Papua Barat , Frenki Abas Silaen,namun WS menyangkal bahwa dia mengaku sebagai pengacara di Papua Barat.


"Saya tanyakan kepada WS dan dia bilang tidak pernah mengaku sebagai pengacara disana, namun Pak Otto bilang ada rekaman pembicaraan dimana WS mengaku sebagai pengacara," ujar Frenki.


Max Souisa S.H Pengacara bapak Oktovianus menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh WS, selain pengakuannya sebagai pengacara, juga cara WS memeras pemilik hak ulayat tanah ada marga Anny sudah memberi citra buruk bagi pengacara.


"Saya harap dia akan mempertanggung jawabkan atas apa yang dilakukannya" kata Max Souisa pengacara asal Ambon ini dengan tegas.


Beberapa hari lalu juga WS sempat ingin ikut masuk dalam pertemuan bersama ketua Pengadilan Negeri Sorong dengan Pemda Sorong Selatan dan pihak marga Anny, namun saat ditanyakan KTA sebagai pengacara dan tidak bisa menunjukkan, maka WS tidak diijinkan untuk masuk dan akhirnya menunggu diluar ruangan sampai acara pembuatan berita acara selesai.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris secara jelas seorang Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai seorang advokat. Disamping itu dalam Undang – Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga diatur bahwa seorang advokat dilarang untuk merangkap jabatan yang bertentang dengan kepentingan tugasnya. Namun pada realitanya masih ditemukan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan seorang notaris pada jabatan – jabatan yang dilarang dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 khususnya rangkap jabatan sebagai Advokat.


Oktovianus Anny Gemnasy pria yang sempat menjabat sebagai kepala kampung Sungguer selama 2 periode ini berharap agar WS diberi sanksi dan hukuman akibat perbuatannya yang sudah mencoba memerasnya dengan meminta fee tambahan sebesar 3,4 milyar dari nilai ganti rugi tanah yang dijadikan sebagai kantor Bupati Sorong Selatan.


"Kami dulu pernah sepakat 5 % dari nilai 43 milyar yang akan kami terima dengan pengacara Dina Butar Butar dan kami sudah serahkan keseluruhannya senilai 2,15 milyar. Tetapi belakangan ini WS mengatakan kami harus membayar sisa 3,4 milyar yang kami tidak tau perhitungan darimana nilai sebesar itu" ujar pria yang akrab dipanggil dengan Pak Otto tersebut. 


Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia Regional wilayah Papua , Riswandi Pandjaitan, berharap agar WS berani meminta maaf kepada marga Anny.


"Saya kenal WS itu siapa, jadi lebih baik datang minta maaf , itu bapak bapak kepala kampung pasti akan memaafkan," tutup Riswandi

(Sumber: TIM PPWI SORONG RAYA)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال