PARAH!! Asuransi, Sequislife Tidak Bayar Klaim Ahli Waris Ngamuk

PARAH!! Asuransi, Sequislife Tidak Bayar Klaim Ahli Waris Ngamuk



𝗠𝗘𝗗𝗔𝗡 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Persoalan klaim Asuransi Jiwa kerap terbentang dihadapan para ahli waris ketika mengajukan klaim asuransi ke pihak perusahaan asuransi Jiwa Sequis Life Medan, pasalnya alasan-alasan yang dijadikan pihak asuransi untuk tidak membayar/menyetujui klaim kepada pihak ahli waris bertolak belakang dengan hal-hal yang tercantum dalam polis perjanjian, disamping itu pihak asuransi sering mengait-ngaitkan aturan lain yg secara logis dan hukum tidak merupakan ranah dan tidak berlaku dilingkungan perusahaan asuransi. Sehingga para ahli waris sering kesal, kecewa bahkan merasa tertipu sehingga tak jarang persoalan klaim asuransi diselesaikan ditingkat pengadilan.

Hal ini dialami oleh Ahli waris dari tertanggung An. Januari Buulolo dengan ahli waris Istiawanti buulolo, Nomor Polis 3007059707; dan  tertanggung An.Rasidi Gohae dengan ahli waris Itilia Salawazo, Nomor Polis 3006790646. Mereka mengamuk di kantor Sequislife Cabang Medan yang terletak di Gedung Citi Bank Lt. 3 Jalan Iman Bonjol medan. Kamis, (08/05/23)

Para ahli waris ini marah dan mengamuk yang disertai rasa kekecewaan kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife yang tidak menyetujui klaim Asuransi Jiwa yang mereka ajukan karena alasan tertanggung saat mengalami kecelakaan tidak meliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tertanggung juga terdaftar di Polis Asuransi Jiwa lain.

Hal ini sangat menggegerkan  dan membuat jengkel para ahli waris, sebab alasan yang diutarakan pihak asuransi tidak berkaitan dengan apa yang diperjanjikan dalam polis sehingga terkesan membuat alasan-alasan liar untuk menghindari klaim asuransi untuk tidak dibayarkan. Sementara itu pembayaran asuransi tersebut kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife pada masa tertanggung hidup tidak pernah terlambat atau bermasalah.

Apalagi pada saat ahli waris menanyakan kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife terkait kelanjutan klaim mereka mendapatkan jawaban yang sama dari jawaban yang mereka terima pada waktu sebelumnya yakni "kami tidak bisa memberi jawaban karena bukan kami yang membuat keputusan, tapi kami akan telpon ke pusat Asuransi Jiwa (Sequislife di Jakarta) agar mereka menghubungi atau menjadwalkan waktu untuk ketemu dengan bapak" tutur Ibu dina, selaku Asisten Meneger (Asmen) di Sequislife Cabang medan.

Tak hanya itu, ditengah-tengah para ahli waris meluapkan kekecewaanya melalui amarah mereka, *dengan sontak dan terkesan arogan Ibu Dina (Asmen Sequislife Cabang medan) mengatakan "Tidak akan dibayar".*

Mendengar ini para ahli waris pun semakin marah dan meminta pimpinanya datang menjumpai mereka namun pihak Asuransi Jiwa Sequislife berdalih bahwa pimpinan mereka sedang cuti.

Menurut kuasa hukum ahli waris, M.Rizki Ramadan, SH, Agus Linda, SH, dan Mareti Laia, CLA.P kepada media mengatakan bahwa alasan pihak Asuransi Jiwa  Sequislife tidak menyetujui pengklaiman asuransi ini sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku dilingkungan perasuransian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya dalam pasal 22 (1) huruf f syarat-syarat umum polis merupakan ketentuan baku yang mengandung makna milti tafsir, artinya tidak ada satu aturan yang menghalangin jika tertanggung asuransi meninggal akibat kecelakaan karena tidak memiliki SIM merupakan syarat untuk membatalkan suatu polis atau klaim asuransi. Selain itu, dalam pasal 1 (1) huruf b UU No 40/2014 tentang perasuransian; dan pasal 7 peraturan OJK No 01/PJOK.7/2023 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang menyatakan Pemegang Polis berhak atas klaim asuransi.

Sedangkan dari pihak Jasa Raharja sudah membayar asuransi kecelakaan kepada ahli waris walaupun tertanggung tidak punya SIM, namun Asuransi Jiwa Sequislife ini aneh dan sangat aneh menurut kami, Tegas Kuasa Hukum Ahli Waris.

Sementara itu, pihak media mencoba meminta keterangan pihak Asuransi Jiwa sequislife terkait problematik klaim asuransi tersebut, tapi Dina (Asmen Asurasni Jiwa SequisLife medan) beralasan

"Nanti kuasa hukum kami aja yang menjawab". Disinggung mengenai kapan keterangan dari kuasa hukum bisa diterima, ia (Ibu Dina) tidak banyak menjawab hanya mengatakan bahwa "biar kami konfirmasi dulu, namun kapan ada responya tidak dipastikan," sambil sesekali buang muka untuk menghindar dari kamera media. 
(𝙈, 𝙈𝙪𝙝𝙖𝙟𝙞𝙧)

𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿 : 𝗔𝗿𝗷𝘂 𝗛𝗲𝗿𝗺𝗮𝗻
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال