𝗟𝗨𝗠𝗔𝗝𝗔𝗡𝗚 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polsek Lumajang Kota telah berhasil menangkap satu terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang wanita karyawan toko Skincare dengan menggunakan senjata tajam.
Tragedi penganiayaan terjadi pada Rabu (21-06-2023) pukul 18.30 WIB toko Skincare di Jalan Kapten Suwandak, Kelurahan Ditrotrunan, Kecamatan Lumajang.
Pelaku berhasil diringkus berinisial ARM (19) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko.
"Pelaku penganiayaan sudah berhasil dilumpuhkan di dalam rumahnya tak kurang dari 1×24 jam," Jelas Kapolsek Lumajang Kota Iptu Andhi Indra Septa melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya.
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku berdasarkan keterangan dari korban yang mengenali pelaku "Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan," ujarnya.
Novandy menjelaskan, saat kejadian pelaku datang ke tempat korban bekerja dengan mengendarai sepeda motor honda Blade Nopol N-5988-YAP.
Begitu tiba di toko pelaku langsung menghampiri korban yang berada di dalam toko. Tidak butuh waktu lama korban langsung menikam atau menusuk korban bagian leher dengan menggunakan pisau, usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
"Pelaku melakukan penganiayaan kesal diancam oleh korban karena akan bicara kepada orang tuanya telah menyetubuhi dan meminta tuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.(𝘿𝙞𝙖𝙣𝙖)
𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿 : 𝗔𝗿𝗷𝘂 𝗛𝗲𝗿𝗺𝗮𝗻