Jakarta (KASTV) - Sidang Sengketa Informaai Publik antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melawan Pemantau Keuangan Negara - PKN di Kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta memasuki babak baru, Selasa (27/6/2823)
Konflik yang terjadi antara badan Publik kementerian Pendidikan terhadap masyarakat anti korupsi dalam hal ini Perkumpulan PKN, dipicu saat terjadi permohonan Informasi yang di ajukan PKN kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan, dan Gugatan terpaksa diajukan karena Menteri Menutup dan tidak peduli dengan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 , demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN disaat konfrensi pers yang di laksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 di Kantor Pusat PKN Jl. Caman Raya Nomor 7 Jatibening Bekasi. Konferensi pers ini dilakukan karena baru mendapat Putusan Komisi Informasi Pusat yang baru di terima melalui Jasa pengantar Surat JNE demikian Ucap Patar sihotang .
Patar menjelaskan , Berawal dari maraknya Kutipan atau Pungli di sekolah- sekolah yang memaksa secara tidak langsung para siswa dan orang tua murid untuk membayar pembelian Buku, Baju seragam dan Ijazah juga Raport. Sementara biaya hal tersebut diatas sudah dicover oleh Dana BOS, dan menjadi pertanyaan dan pengaduan Siswa dan orang tua murid kepada Lembaga Rakyat PKN.
'Kenapa lagi Kami yang di bebankan Untuk membayar Ijazah dan raport, sementara ada anggaran dari Kementerian, ujar Patar menirukan Keluahan Orang tua dan wali murid.
Patar melanjutkan penjelasan, bahwa berdasarkan Pengaduan dan Informasi ini, maka kami mengajukan Informasi publik kepada Menteri Pendidikan tentang LPJ Dana BOS dan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Ijazah dan Pengadaan lainnya, namun tidak direspon oleh PPID Utama kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , sehingga PKN mengajukan Keberatan kepada Menteri dan dijawab dengan mengatakan, Bahwa Dokumen yang diminta PKN antara lain Dokumen pengadaan barang dan jasa dan surat perintah bayar adalah Informasi di kecualaikan, atas dasar penolakan ini maka sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013, PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat,
Bahwa setelah melakukan persidangan yang alot dan Panjang, sampai 7 (tujuh) kali persidangan maka pada Tanggal 8 Juni 2023 Komisi Informasi Memberikan Putusan dengan amar Putusan Mengabulkan permohon PKN seluruhnya dan menyatakan Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka, bukan informasi yang dikecualikan, demikian ucap patar sihotang.
Patar berharap dengan adanya putusan ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar legowo menerima isi putusan ini dan memberikan dokumen Informasi seperti yang diperintahkan pada amar Putusan tersebut , Pak menteri jangan lagi mengedepankan ego dan kekuasaan dengan mengerahkan ahli hukum dan anggaran untuk mengajukan Banding dan Kasasi ke mahkamah agung, yang akan membuat Rakyat capek dan Bingung, karena yang diminta PKN adalah hanya sebuah hak Konstitusi sesuai amanat Pasal 28F UUD 45 yang menyatakan bahwa Informasi adalah hak azasi Rakyat Indonesia dan UU Nomor 14 Tahun 2008, jelas- jelas menyatakan bahwa Informasi terbuka harus diberikan kepada rakyat, tanpa syarat apa pun sesuai dengan pasal
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Patar menyampaikan harapan-harapan ke depannya, Dengan adanya Putusan Komisi Informasi tentang Status informasi Pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka, maka diharapkan kepada seluruh Pemerintah dan penyelenggara Negara mulai dari Presiden, menteri dan Para Gubernur dan Bupati juga Kepala desa dan semuanya yang mengunakan uang Rakyat harus terbuka dan transparansi dalam memberikan dokumen dan data Pengadaan barang dan jasa kepada Rakyat.
Demikian disampaikan Patar sihotang sambil menutup Konfrensi pers dan membagikan Foto Copy Putusan Komisi Informasi Pusat .
Atas Nama PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN )
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
Untuk Nomor Kontak Konfirmasi sumber Komisi Informasi Pusat melalui Panitera atas nama Reyhan No WharApp (WA) 081249693437
dan Patar Sihotang Ketua PKN Nomor Kontak : 082113185141
(Reporter : Dfn/TIM)
Tags
SOSIAL