PKN Menang vs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

PKN Menang vs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.


Jakarta (KASTV) - Sidang Sengketa Informaai Publik antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI  melawan  Pemantau Keuangan Negara - PKN  di Kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta memasuki babak baru, Selasa (27/6/2823)

Konflik yang terjadi antara badan Publik kementerian Pendidikan  terhadap masyarakat anti korupsi dalam hal ini Perkumpulan PKN, dipicu saat terjadi permohonan Informasi yang di ajukan PKN kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan, dan Gugatan terpaksa diajukan karena Menteri Menutup dan tidak peduli dengan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 , demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN disaat konfrensi pers yang di laksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 di Kantor Pusat PKN Jl. Caman Raya Nomor 7 Jatibening Bekasi. Konferensi pers ini dilakukan karena baru mendapat Putusan Komisi Informasi Pusat yang baru di terima melalui Jasa pengantar  Surat JNE  demikian Ucap Patar sihotang .

Patar menjelaskan , Berawal dari maraknya Kutipan atau Pungli di sekolah- sekolah yang memaksa secara tidak langsung para siswa dan orang tua murid untuk membayar pembelian Buku, Baju seragam dan Ijazah juga Raport. Sementara  biaya hal tersebut diatas sudah dicover oleh Dana BOS, dan menjadi pertanyaan dan pengaduan Siswa dan orang tua murid kepada Lembaga Rakyat PKN.
'Kenapa lagi Kami yang di bebankan Untuk membayar Ijazah dan raport, sementara ada anggaran dari Kementerian, ujar Patar menirukan Keluahan Orang tua dan wali murid.

Patar melanjutkan penjelasan, bahwa berdasarkan  Pengaduan dan Informasi ini, maka kami mengajukan Informasi publik kepada  Menteri Pendidikan tentang  LPJ Dana BOS dan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Ijazah dan Pengadaan lainnya, namun tidak direspon oleh PPID Utama kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , sehingga PKN mengajukan Keberatan kepada Menteri dan dijawab dengan mengatakan, Bahwa  Dokumen yang diminta PKN antara lain Dokumen pengadaan barang dan jasa  dan surat perintah bayar  adalah Informasi di kecualaikan, atas  dasar penolakan ini maka sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013, PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat, 
Bahwa setelah melakukan persidangan yang alot dan  Panjang, sampai 7 (tujuh) kali persidangan maka pada Tanggal  8 Juni 2023 Komisi Informasi Memberikan Putusan dengan amar Putusan Mengabulkan permohon PKN seluruhnya dan menyatakan Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka, bukan informasi yang dikecualikan, demikian ucap patar sihotang.
  
Patar berharap dengan adanya putusan ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar legowo  menerima isi putusan ini dan memberikan dokumen Informasi  seperti yang diperintahkan pada amar Putusan  tersebut ,  Pak menteri jangan lagi mengedepankan ego dan kekuasaan  dengan mengerahkan ahli hukum dan anggaran untuk mengajukan Banding dan Kasasi ke mahkamah agung,  yang akan membuat Rakyat capek dan Bingung, karena yang diminta PKN adalah  hanya sebuah hak Konstitusi sesuai amanat Pasal 28F UUD 45 yang menyatakan bahwa Informasi adalah hak azasi Rakyat Indonesia  dan UU Nomor 14 Tahun 2008, jelas- jelas menyatakan bahwa Informasi terbuka harus diberikan kepada rakyat, tanpa syarat apa pun  sesuai dengan pasal 
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Patar menyampaikan harapan-harapan ke depannya, Dengan adanya Putusan Komisi Informasi tentang Status informasi Pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka, maka diharapkan kepada seluruh Pemerintah dan penyelenggara Negara mulai dari Presiden, menteri dan Para Gubernur dan Bupati juga Kepala desa dan semuanya yang mengunakan uang Rakyat harus terbuka dan transparansi dalam memberikan dokumen dan data Pengadaan barang dan jasa kepada Rakyat.

Demikian disampaikan Patar sihotang sambil menutup Konfrensi pers dan membagikan Foto Copy Putusan Komisi Informasi Pusat .

Atas Nama PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN )

PATAR SIHOTANG SH MH 
KETUA UMUM 
Untuk Nomor Kontak Konfirmasi   sumber  Komisi Informasi Pusat melalui Panitera atas nama Reyhan No WharApp (WA) 081249693437 
dan Patar Sihotang Ketua PKN  Nomor  Kontak : 082113185141
(Reporter : Dfn/TIM)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال