Polres Lumajang Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras Berbahaya

Polres Lumajang Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras Berbahaya



𝗟𝗨𝗠𝗔𝗝𝗔𝗡𝗚 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar obat keras berbahya (Okerbaya), Minggu (18/6/2023). Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan ditempat yang berbeda.

Tiga orang terduga pelaku berisial MH (19) warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, FLU (16) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, dan KFA (23) warga Dusun Klumprit, Desa Sumbersuko. Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan 628 butir pil logo Y serta 401 butir pil logo DMP.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan awalnya sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, petugas Polsek Sumbersuko melakukan penangkapan MH saat tengah berada dirumahnya di Dusun Kembang, Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko.

"Dirumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik berisi 20 butir pil logo Y disimpan dua lembar grenjeng, dan uang tunai Rp 10 ribu," katanya.

Tersangka MH langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas Satresnarkoba melakukan interogasi kepada MH, ia mengaku mendapatkan barang pil logo Y dari FLU," terang Ari Hartono.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku MH, Polisi langsung bergerak cepat menangkap FLU saat itu tengah berada di rumah saudaranya di Desa Mojosari.

"Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 buah dompet berisi plastik bening yang didalamnya terdapat 20 butir pil logo Y, dan uang hasil penjualan Rp 10 ribu," ungkapnya.

Saat diinterogasi ia mengaku mendapatkan pil logo Y dari KFA. Polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap KFA saat berada dirumah kontrakan Dusun Klumprit, Desa Sumbersuko.

"Petugas mengamankan barang bukti 588 butir logo Y dan 401 butir pil logo DMP, dan uang hasil penjualan Rp 65 ribu," imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (𝘿𝙞𝙖𝙣𝙖/𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨)

𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿 : 𝗔𝗿𝗷𝘂 𝗛𝗲𝗿𝗺𝗮𝗻
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال