PSU Pilkades Muna Dinilai Cacat Hukum GP_Sultra Demonstrasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra

PSU Pilkades Muna Dinilai Cacat Hukum GP_Sultra Demonstrasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra

Kendari (KASTV) - Lembaga Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GP- Sultra) menggelar unjuk Rasa  Di Kantor Ombusman RI Wilayah Sulawesi Tenggara, Senin (12/6/2023) 


Aksi tersebut dilandasi adanya Dugaan mall administrasi pada kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Serentak Di Kabupaten Muna 


Dalam orasinya Ketua GP Sultra  menegaskan Bahwa PSU di Kabupaten Muna di nilai Catat Hukum dan Meminta kepada ombusman untuk tetap konsisten pada UU Kemendagri tentang desa. serta batalkan PSU Kabupaten Muna


"Apapun yang menjadi klarifikasi Bupati muna, Kabag hukum dan DPMD Muna kita harus tetap mengacu pada aturan kemendagri tentang desa, Mengacu pada peraturan Bupati Muna No. 48 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades serentak yang menjadi rujukan penyelenggaraan Pilkades tidak ada satu poin pun yang mengatur tentang PSU sehingga pelaksanaan PSU 4 desa dimuna dinilai cacat hukum," jelas Pasta


"Tidak ada regulasi yang kuat untuk menjadi rujukan Pilkades selain peraturan Bupati Muna No. 48 tahun 2022 tentang  pedoman pelaksanaan Pilkades maka sangat Aneh jika ada regulasi yang lain untuk dijadikan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pilkades Di Kabupaten Muna," tambahnya 


"Saya akan kembali melakukan aksi jilid II jika apa yang menjadi tuntutan kami hari ini tidak terpenuhi,"tegasnya

Rep: Roman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال