𝗟𝗨𝗠𝗔𝗝𝗔𝗡𝗚 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Anggota Polsek Pasirian sosialisasi Call Center Polisi 110 kepada masyarakat di pemukiman warga di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (19/6/2023).
Call Center 110 merupakan panggilan telepon yang bisa dihubungi dari semua operator telepon tanpa dikenakan biaya alias gratis.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto menjelaskan, sosialisasi Call Center 110 itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau pelaporan seperti kecelakaan, bencana maupun gangguan Kamtibmas lainya.
“Ini sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan pelayanan kepolisian,” kata Agus
Agus berharap, dengan Call Center 110 masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan kepolisian.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan apabila terjadi sesuatu segera menghubungi petugas Polsek Pasirian atau melaporkan melalui call center polisi 110," jelasnya.(𝘿𝙞𝙖𝙣𝙖)
𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿 : 𝗔𝗿𝗷𝘂 𝗛𝗲𝗿𝗺𝗮𝗻