JAKARTA (KASV) - Phioruci
selaku pelapor LP penggelapan mobil operasional Firma menanyakan proses
penanganan Laporan Polisi yang terkesan lamban. Phioruci ketahui melaporkan
dugaan pidana penggelapan kendaraan dengan LP No B/175/I/2023/Polres Metro
Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 20 Januari 2023.
Hingga hari ini sudah lebih dari 5 bulan sejak dilaporkan,
proses hukum masih saja dalam tahap pemeriksaan saksi.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono
mempertanyakan lambannya proses penanganan penggelapan kendaraan tersebut.
"Polisi sudah memeriksa 3 orang saksi yang melihat dan
mengetahui langsung kejadian perkara pengelapan ini. Juga sudah diberikan alat
bukti surat berupa copy BPKB, STNK asli kendaraan. Sudah ada 2 alat bukti yaitu
keterangan saksi dan surat sebagaimana tercantum di pasal 184 KUHAP. Seharusnya
sudah cukup untuk menaikkan menjadi tahap sidik," katanya.
Diketahui bahwa terlapor diduga melecehkan pihak kepolisian
karena terlapor Saddan Sitorus diketahui berprofesi sebagai Advokat.
"Seharusnya Polres Jakpus segera naikkan status ke
penyidikan sehingga bisa memanggil dengan perintah untukembawa karena
disinyalir Terlapor tidak kooperatif dan dua kali dipanggil tidak mau hadir,”
ungkapnya, Rabu (21/6/2023).
“Polres harusnya tegas, masa kasus perkara sederhana seperti
penggelapan mobil memakan lebih dari 5 bulan hanya untuk pemeriksaan saksi
saja? Keburu ilang itu barang bukti mobil,” tegas Advokat Bambang Hartono.
Pelapor meminta kepada Kapolres Jakarta Pusat untuk menjaga
profesionalitas dan bisa bekerja maksimal dalam penanganan kasus penggelapan
agar reputasi dan prestasi Polri bisa terjaga.
"Banyak kasus penggelapan mobil dalam.waktu 1-2 minggu
pelaku ditangkap dan kendaraan ditemukan. Ini saya sudah berikan ke penyidik
dimana lokasi mobil berada beserta foto, karena terakhir keberadaan mobil ada
di depan rumah si Terlapor. Juga sudah ada surat pengakuan bahwa terlapor
memang mengambil kendaraan tersebut tanpa persetujuan korban. Harusnya sudah
lengkap semua saksi dan bukti. 3 saksi sudah lebih dari minimal 2 saksi yang dinyatakan
dalam KUHAP ." katanya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm berharap Kapolres Jakarta
Pusat bisa menindaklanjuti Laporan Polisi diatas.
"Seharusnya Penyidik segera ke lokasi, sita dulu alat
bukti mobil agar tidak hilang atau dipindahtangankan kembali. Jangan sampai
beredar isu ada kongkalikong antara Terlapor dan oknum Polres Jakarta pusat,”
ungkapnya.
“Karena kami bingung kenapa kasus yang sudah jelas tapi dibuat
seolah-olah mau periksa saksi lain lagi? 3 saksi sudah lebih dari cukup, untuk
apa periksa saksi keempat dan kelima? Harap Penyidik dan Kapolres bisa
profesional, perkara kecil ini untuk level Polres," katanya.
Reporter: Ahm