Aimas (KASTV) - TPK di SP 1 Kelurahan Klamalu samping Perumahan Bukit Rawah Indah di Duga tanpa izin mengelola kayu Merbau ukuran Ekspor. Selasa, (27/6/2023)
Dari hasil pantauan media, TPK yang diketahui milik NL didapatkan lagi mengoperasikan somelnya mengelolah kayu jenis merbau yang mana kita ketahui bersama bahwa jika TPK melakukan pengolahan kayu merbau ukuran industri tanpa izin adalah bentuk pelanggaran.
Menanggapi foto yang di perlihatkan media Ketua PBB (Pemuda Batak Bersatu) Frangki Silaen menyampaikan TPK biasanya tempat penjualan kayu lokal.
"Setau saya TPK itu tempat penjualan kayu lokal, bukan mengelolah kayu jenis merbau, apa lagi potonganya seperti kayu yang hendak dibawah ke industri, ini perlu di pertanyakan," ucapnya
Frengki juga menambahkan agar APH segera manindak lanjuti hal ini.
"Saya berharap kepada Kapolres Sorong untuk segera memeriksa TPK tersebut, dan menangkap pemilik jika terbukti tanpa izin mengelola kayu merbau jenis industri," pinta Ketua PBB kepada Kapolres Sorong
"Seharunya TPK tersebut menjual kayu 5x10, 5x5 jenis matoa, bukan somel kayu jenis merbau dengan ukuran balok untuk industri," tutupnya
Saat dikonfirmasi NL melalui via whatshaap persoalan kayu tersebut tidak memberikan jawaban
(redaksi)