JAKARTA (KASTV) - Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang diketahui
merugikan 5.7 riliun rupiah para pemegang polisnya akhirnya dicabut ijinnya
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah lebih dari 2 tahun gagal bayar dan mengumbar
janji akan menyetor modal tambahan untuk memenuhi kewajibannya.
Namun, akhirnya setelah ditagih janjinya oleh OJK, pemegang
saham Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Michael Steven mengaku tidak ada dana untuk
menambah modal sehingga OJK harus mencabut ijin usaha AJK.
Anehnya, mayoritas korban AJK digiring oleh oknum lawyer
untuk menyerang OJK. "Para korban lagi-lagi dibodohi oleh oknum lawyer
yang menganjurkan untuk menyerang OJK. Para korban tidak bisa berpikir jernih,
siapakah aktor dan oknum yang mengambil dana para korban? OJK atau AJK?,” ungkapnya.
“Justru OJK memerintahkan agar AJK menyuntik dana tambahan
untuk syarat agar ada likuiditas membayar cicilan kewajiban pemegang polis.
Namun, hebatnya AJK malah berhasil menghasut para korban untuk menyerang OJK
yang sedang menekan AJK," ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat
Bambang Hartono pada Rabu (28/6/2023)
"Michael Steven sangat cerdas, beliau ahli keuangan dan
berintelektual tinggi. Diduga Kresna mengunakan taktik "mengunakan tangan
orang lain untuk mengampar musuhnya" jadi ada oknum lawyer yang menghasut
para korban untuk memusuhi OJK dan membela AJK. Amazing, bravo," ujar
Advokat Bambang Hartono dengan terheran-heran.
Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK)
menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Cabut Izin Usaha (CIU) atas
Kresna Life beberapa waktu lalu. Atas ketidakpuasan tersebut, salah satu
nasabah Kresna Life Christian mengatakan, ada kemungkinan para nasabah
melayangkan gugatan atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke pengadilan.
"Itu belum pasti tapi bakal ada yang gugat OJK karena
banyak yang kecewa setelah CIU," kata Christian kepada CNBC Indonesia
melalui sambungan telpon, Senin (26/6/2023).
"Kasihan sebenarnya para korban, digunakan untuk
menyerang OJK, instansi pemerintah justru yang hendak menekan AJK untuk
membayar kewajibannya. Seharusnya para korban AJK bekerja sama dengan OJK dan
Aparat Penegak Hukum agar segera, menahan dan menyita seluruh aset Korporasi
dan aset pengendali Perusahaan AJK sebagai ganti rugi yang ditimbulkan AJK,”
katanya.
“Diketahui bahwa perusahaan induk AJK yaitu Kresna Graha
Investama (KREN) masih memiliki aset besar dan kuat dugaan kami jika ditelusuri
pastinya akan ada penyelewengan dana dan aliran dana AJK yang masuk ke pribadi
para pengendali perusahaan. Disitulah dugaan penggelapannya,” ungkapnya.
“Apalagi OJK sudah menyatakan bahwa AJK telah melanggar
batas maksimal penempatan dana pada perusahaan afiliasi. Menyerang OJK justru
melemahkan posisi korban dalam mendapatkan haknya kembali,” lanjut Advokat
Bambang Hartono. (Rep: Ahmad)