Jakarta (KASTV) - Hakim PN Jakarta Barat pada Senin (3 Juli 2023) dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 671/Pdt.G/2022/PN Jkt Brt memutuskan perkara dengan Pengugat Raja Sapta Oktohari dan Tergugat Alwi Susanto dan Alvin Lim adalah NO (Niet Ontvankelijke verklaard) yang artinya Gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formiil.
Gugatan dilayangkan oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) karena
keberatan atas konten video yang berisi wawancara Alwi Susanto salah satu
korban Mahkota dan OSO Sekuritas yang mana Direktur Utamanya adalah Raja Sapta
Oktohari.
RSO mengugat di PN Jakarta Barat untuk ganti rugi sebesar
250 Milyar Rupiah dari Tergugat Alwi Susanto dan Alvin Lim atas kerugian yang
dialami RSO akibat beredarnya video dalam channel Youtube Quotient TV.
Alwi Susanto yang dimintai keterangan oleh media, mengaku
puas dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
"Masih ada hakim lurus dan bersih di Pengadilan, Terima
kasih karena memang saya adalah korban yang dirugikan sebesar 2 Milyar rupiah
akibat perbuatan Raja Sapta Oktohari melalui PT MPIP dimana RSO adalah Direktur
Utama dan pemilik perusahaannya. Malah saya mau dizolimi dan digugat 250 Milyar
atas tuduhan pencemaran nama baik. Syukurlah Hakim menyatakan Gugatan Tidak
dapat diterima atau NO," ungkapnya.
Pihak Alvin Lim yang dimintai keterangan, melalui istrinya
Phioruci menerangkan. "Biar proses hukum berjalan, saya pribadi tahu bahwa
setiap perbuatan Alvin Lim senantiasa untuk membela kepentingan kliennya, jadi
salah kaprah jika ada yang menyerang Pribadi Alvin Lim. Alvin bertindak sebagai
advokat dalam menjalankan tugasnya dan bebas bertindak demi dan atas nama
kliennya,” jelasnya.
“Biarlah Hakim memutuskan yang terbaik. Kami sekeluarga tidak
ada dendam pribadi dan tidak ada kebencian terhadap RSO, tapi sebagai Advokat
yang menerima kuasa dari para korban Mahkota, Alvin Lim terikat perjanjian
untuk mendampingi dan membela kepentingan korban Mahkota. Mohon di
mengerti," ujar Phioruci, Senin (3/7/2023).
Diketahui bahwa pihak kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari dari
Master Trust Lawfirm yaitu Natalia Rusli sedang dalam tahanan Rutan Pondok
Bambu atas pidana penipuan dan tidak diperbolehkan oleh pihak Rutan untuk dimintai
keterangan oleh pihak media.
Raja Sapta Oktohari yang dihubungi juga tidak menjawab.
Diketahui bahwa kuasa hukum RSO, Natalia Rusli divonis bersalah atas tindakan
penipuan terhadap korban Investasi Bodong dan harus menjalani hukuman penjara
di Rutan Pondok Bambu atas Laporan Verawati Sanjaya yang juga adalah korban
Raja Sapta Oktohari/ Mahkota. (Rep: Ahmad)