Bojenegoro (KASTV) - Bergaya layak foto model Minuman keras bermerek anggur merah, oknum polisi inisial S berpangkat Aipda Polsek Temayang di Bojonegoro disorot warga.
Menurut warga sebut saja namanya udin (samaran) Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Dalam UU jelas hukumnya dan perlu di tindak oleh Kepolisian RI, yang menjadi pertanyaan bagimana jika hal itu dilakukan oleh Oknum anggota polisi..?," tanyanya
"Saya berharap Kapolda Jawa Timur untuk segera membersihkan institusinya dari Para Pemabuk," ucapnya. Kamis (6/7/2023)
Udin juga menambahkan pada tanggal 25 Februari 2021, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melarang anggota polisi mengkonsumsi minuman keras, Larangan itu keluar usai seorang anggota berinisial CS menembak empat orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga di antaranya meninggal dunia, dimana salah satunya adalah anggota TNI.
"Untuk mengantisipasi hal itu terjadi di wilayah hukum Jawa Timur perlu tindakan tegas dari Kapolda memberikan hukuman kepada para oknum yang suka minum minuman keras," tambahnya
"Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS Polri yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS Polri, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja," tutupnya
(red)