MPM UHO LAYANGKAN SP 3 TERHADAP BEM UHO

MPM UHO LAYANGKAN SP 3 TERHADAP BEM UHO

Kendari (KASTV) - 10 juli 2023 MPM UHO resmi memberikan Surat Peringatan 3 (SP 3) kepada BEM UHO.


Hal itu berdasarkan hasil  Putusan dari Musyawarah pengurus MPM UHO periode 2023. SP 3 yang di keluarkan MPM UHO bukan tanpa sebab dan tanpa alasan, seperti yang di katakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UHO


"Kami telah mengeluarkan SP 3 kepada BEM UHO sesuai hasil Musyawarah dan aturan organisasi." ucap Aldian


Alasan utama penyebab MPM UHO mengeluarkan SP3 ialah dikarenakan BEM UHO dalam hal ini ketua BEM UHO tidak progres dan tidak menjalankan amanah yang di berikan oleh mahasiswa dengan baik. Hal ini pula tidak melakukan perbaikan draf program kerja sesuai kesepakatan pada sidang evaluasi triwulan BEM UHO serta gugatan BEM UHO kepada MPM UHO terkait GBHO dan GBPK  yang kemudian di benarkan oleh Aldian selaku ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UHO


"Alasan kami mengeluarkan SP 3 kepada BEM UHO, diawali pada sidang evaluasi triwulan kami mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP 1) kepada BEM UHO dan mengarahkan agar mengesahkan dan memperbaiki draf rapat kerja, kemudian BEM UHO meminta waktu 3 minggu untuk melakukan pengesahan dan perbaikan, namun hal itu kemudian diabaikan oleh BEM UHO, dimana sampai hari ini kami belum menerima draf hasil perbaikan yang mana draf tersebut kami pergunakan untuk fungsi pengawasan kami terhadap pelaksanaan program kerja BEM UHO," jelasnya 


"Alih-alih memperbaiki draf rapat kerja BEM UHO justru menggugat MPM UHO terkait GBHO dan GBPK yang dikeluarkan (tidak ingin adanya transparansi anggaran kemahasiswaan, tidak menginginkan adanya sidang evaluasi triwulan, penolakan terhadap GBHO dan GBPK serta tidak mau bertanggung jawab dan mengabaikan usul dan saran dari MPM UHO) hal itu yang menjadi penguatan dari MPM UHO untuk mengeluarkan SP 3 (Pemberhentian ketua BEM dari Jabatan nya) karena telah melanggar tugas dan wewenangnya sebagaimana tertuang pada SK Rektor Nomor 853a tentang Organisasi Kemahasiswaan UHO Pasal 21 huruf a dan b," bebernya


"Pemberian SP 3 ini di maksudkan agar menjadi bahan evaluasi dan tidak mengabaikan apa yang menjadi tanggung jawab yang diembannya. demi kelancaran dan harmonisasi lembaga kemahasiswaan dan itu merupakan harapan dari ketua MPM UHO periode 2023," tutupnya

Reporter: Alimutaba

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال