Kabupaten Sorong (KASTV) - PT Hendrison Inti Persada (HIP) yang letaknya di Kampung Gisim Darat Distrik Klamono Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya diduga lalai membayar hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) Kepada Pemilik hak Ulayat yang nota benenya adalah keluarga malak klamono yang merupakan pemilik Hak Ulayat yang Sah.
Menurut penjelasan 4 bersaudara kandung dari Almarhum Bapak Klemens Malak dan Almarhumah Ibu Meryam Klasibin kepada wartawan media ini jika sejak tahun 2011 hingga sekarang PT Hendrison Inti Persada berdiri dan beroperasi di distrik klamono kabupaten sorong dalam membuka lahan perkebunan kelapa sawit tidak pernah bayar hak Ulayat tanah yang di duduki perusahaan kepada pemilik hak Ulayat.
Ke 4 bersaudara itu di antaranya Thorpinus Malak, Yance Malak, Alfonsina Malak dan Yorfen Malak bercerita kepada pekerja media ini kalau pabrik dan perumahan yang di bangun pemilik perusahaan nota benenya adalah di atas tanah adat almarhum Bapak Klemens Malak.
ke 4 bersaudara itu mengaku jika selama ini pihak perusahaan dalam hal ini PT, Hendriso inti persada (HIP) cuma memberikan atau membayar kepada mereka perkebunan plasma yang terintegrasi dalam PBS maupun PBN akan tetapi tidak sesuai dengan luas areal yang di garap oleh pihak perusaan.
Bukan cuma sebatas itu akan tetapi Hak Guna Bangunan (HGB) yang jumlah luas lahan keseluruhan 19 hektar yang telah di bangun pabrik pengolah minyak sawit dan ratusan rumah karyawan itu tidak pernah di bicarakan seperti apa lahan itu kepada kami pemilik hak ulayat, kami ini sudah tadak paham apa apa, malah tambah di bodohi oleh pemilik perusaan.
Kami sudah berulang kali memohon kepada pemerintah Daerah, DPR kabupaten sorong selaku aspirasi untuk perpanjang suara masyarakat dan pernah juga kami datangi pihak penegak hukum tapi seakan kami di abaikan ungkap ibu Alfonsina Malak.
Kami memohon pemerintah pusat tolong melihat lebih jelih keadaan kami masyarakat kecil yang berada di pinggiran Indonesia timur ini, kami sudah tadak sanggup lagi dengan apa yang telah di buat pihak perusaan kepada kami, apakah kami harus selalu diam dengan keadaan yang tidak begitu adil semacam ini? Ungkap Alfonsina seakan bertanya sambil mengeluh.
Kami juga meminta Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI tolong sesekali datang berkunjung ke semua perkebunan kelapa sawit yang ada di Papua khususnya di provinsi Papua barat daya kabupaten Sorong guna melihat lebih dekat dan jelas aktifitas perusaan yang terkadang keluar dari aturan main.
Alfonsina menambahkan semenjak almarhum bapaknya masih ada hingga sekarang areal lahan yang nota benenya merupakan tanah hak adat milik mereka, baik itu lahan kebun sawit maupun lahan pabirik dan bangunan ternyata pihak perusaan tak mampu menunjukan sertifikat HGB dan HGU kepada mereka.
Muncul dugaan ada apa dengan PT Hendrison Inti Persada (HIP) ini, sehingga kami anak anak kandung dari almarhum Bapak Klemens Malak tidak bisa mengetahui di mana itu sertifikat HGB dan HGU itu, lagian tanah adat kami seluas 19 hektar yang sudah di bangun pabrik dan perumahan itu, apa hilang harga begitu saja?
Oleh sebab itu saya memohon kepada pemerintah baik itu pusat, provinsi dan kabupaten dan juga DPR RI hingga DPR Kabupaten tolong menengok hal yang memprihatinkan ini, jangan pemerintah dapat pajak yang besar kami pemilik hak Ulayat dapat tulang belulang, kami juga butuh dukungan dari lembaga adat Mala MOI yang mana tanah milik keluarga malak klamono adalah tanah adat Mala MOI juga, tolong menengok hal yang sangat merugikan kami pemilik hak Ulayat, tutup Alfonsina.
Dari Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya
Siber Refun Mengabarkan.