Kendari (KASTV) - Pengerjaan proyek pembangunan trotoar ibu kota konawe utara, Sultra, dengan anggaran milyaran rupiah mangkrak, namun pemerintah kabupaten konawe utara seakan tutup mata melihat persoalan ini, yang kita ketahui sangat merugikan negara.
Menurut Riski Muhammad seorang mahasiswa aktif dari salah satu perguruan tinggi yang berada di sulawesi tenggara hal ini harus ada penanganan, sebab bupati konawe utara pernah mengeluarkan stetment untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat konawe utara untuk turut terlibat dalam mengawasi proyek penataan ibukota konawe utara. sehingga ini yang menjadi rujukan kami dalam memantau proyek pembangunan trotoar ibukota konawe utara yang kami duga mangkrak. (9/7/2023)
Lanjut Riski,Mangkraknya proyek pembangunan trotoar ibukota konawe utara yang dikerjakan oleh CV. PERMATA UNGGUL PERKASA pada satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara sehingga besar dugaan kami anggaran proyek dikorupsi.
hal ini sangat disayangkan, guman Riski, maka dengan bukti bukti yang telah kami kumpul dan beberapa data pendukung kami akan melaporkan kasus tindak pidana korupsi ini ke Polres konawe utara agar segera mendapat penanganan untuk kemudian memeriksa CV. PERMATA UNGGUL PERKASA dan instansi terkait yang mengerjakan proyek pembangunan trotoar ibukota kabupaten konawe utara.
Berdasarkan:
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaiakan pendapat dimuka umum;
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme;
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 Tentang pengelolaan keungan daerah;
"Menjadi rujukan kuat bagi kami untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas mangkraknya proyek pembangunan trotoar ibu kota konawe utara." tutup Riski (RA)