Syarat Pencalonan BACALEG Tidak di Perbaiki Berpotensi Caleg tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Syarat Pencalonan BACALEG Tidak di Perbaiki Berpotensi Caleg tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Nabire (KASTV) - Dalam masa perbaikan dokumen bacaleg DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sejak tgl 26 juni 2023 sampai tgl 9 juli 2023 Pemilihan Umum tahun 2024, partai politik memiliki kewenangan  untuk melakukan pergantian Bakal calon Anggota DPR,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/ kota Sesuai pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU NO 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provi si dan DPRD Kabupaten ,serta PKPU NO 11 Tahun 2023 Tentang perubahan ke 2 atas PKPU NO 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.


Pergantian di maksud ,di lakukan oleh Partai Politik apa bila terdapat kondisi tertentu,misalnya,Mengundurkan diri,Meninggal Dunia,dan Ganda. termasuk mengubah nomor urut bakal caleg,mengubah daerah pemilihan pada tingkatan yang sama.


Selain Kewenangan tersebut, indra  juga menyampaikan agar partai  politik tidak melupakan  kewajiban  untuk memperbaiki dokumen persyaratan  pencalonan bacaleg yg belum memenuhi syarat (BMS) pada masa  Perbaikan  hingga  tanggal 9 juli 2023 nanti, jika sampai batas akhir masa perbaikan ini bagi caleg yg belum memenuhi syarat (BMS) dan syarat pencalonan tidak di perbaiki maka sangat berpotensi caleg di maksud tidak memenuhi syarat (TMS). Sesuai Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.


Jika hasil verifikasi Administrasi Perbaikan menyatakan perbaikan dokumen peryaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan,bakal calon di maksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.


Kami suda mensosialisasikan jadwal perbaikan  dan Daftar Infentaris Masalah (DIM) terperinci serta saran perbaikan untuk masing masing partai,caleg,masing masing termasuk calon anggota DPD-RI sejak penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pencalonan tanggal 23 juni 2023 lalu.


Dalam kegiatan apapun yg melibatkan  partai politik kami selalu menyampaikan agar  memperhatikan jadwad dan tahapan pemilu 2024.termasuk kendala kendala teknis penggunaan sistim informasi pencalonan (SILON).


Untuk silon sendiri Kemarin jumad tanggal 30 juni 2023 kemarin Kami juga menggelar rapat koordinasi ,kami mengundang admin dan operator silon semua partai peserta pemilu 2024 dan admin silon calon anggota DPD-RI untuk membahas sistem informasi pencalonan agar staf kami menjelaskan fiture fitur yg ada dlm silon dan cara mengatasinya jika terdapat kendala atau gangguan teknis pada silon,terang indra.


Mantan ketua KPU Kabupaten Mimika indra Ebang ola,  juga menyampaikan KPU provinsi PPT menyediakan tim teknis untuk siap melayani peserata pemilu setiap hari ,


Setiap hari kami standby dari hari senin sampai sabtu mulai pukul 8:00 pagi sampai pukul 16:00  waktu setempat setiap hari kecuali hari terakhir tanggal 9 juli 2023 pelayanan di mulai pukul 8,00 sampai pukul 23:59 Waktu setempat. (Faisal.N)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال