Aimas (KASTV) - Telah diberitakan pada tanggal 27 Juni 2023 adanya dugaan pengolahan kayu industri tanpa izin, sampai hari ini 1 Juli 2023 TPK tersebut terus beroperasi
https://www.kasuaritv.com/2023/06/tpk-di-duga-kelola-kayu-industri.html
Menanggapi hal ini Riswandi Panjaitan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara.
Menurutnya kinerja APH di wilayah Kabupaten Sorong Papua Barat, Papua Barat Daya perlu dipertanyakan
"Kinerja APH perlu di pertanyakan, TPK yang fungsinya untuk menjual kayu Lokal kini berubah warna, mengelolah kayu jenis merbau berbentuk balok untuk industri," ucapnya
Ia juga mengungkapkan, pemilik izin industri di Kabupaten Sorong sesuai data KLHK RI kurang lebih 11 perusahaan, baik itu jenis ekportir dan non eksportir.
Pengolahan kayu untuk industri harusnya dilaksanakan bagi mereka yang memilik IUPHHK
"Dari hasil investigasi rata rata pengolahan kayu industri memanfaatkan hutan masyarakat yang kemudian di olah menjadi kayu ekspor, buktinya TPK mengolah kayu industri yang kemudian di jual kembali ke pemilik izin untuk di samarkan menjadi legal," jelasnya
"Kayu industri itu harus berasal dari wilayah IUPHHK bukan dari hutan masyarakat," tuturnya
"Saya berharap Kapolda Papua Barat untuk turun lapangan dan menangkap pemilik TPK yang diduga tidak berizin kelola kayu jenis merbau bentuk balok ukuran industri, jika kegiatan ini terus berlanjut, kuat dugaan Oknum-Oknum APH menerima Gratifikasi dari pengusaha kayu," tutupnya