GARPEM SULTRA Kembali menyoroti Keterlibatan Kuasa Direktur Serta Pemilik PT KKP yang Belum Tersentuh Hukum Terkait Tipikor Pertambangan PT. Antam

GARPEM SULTRA Kembali menyoroti Keterlibatan Kuasa Direktur Serta Pemilik PT KKP yang Belum Tersentuh Hukum Terkait Tipikor Pertambangan PT. Antam

Kendari (KASTV) - Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM SULTRA) Kembali Menyoroti Keterlibatan PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) Dalam tindak pidana Korupsi pertambangan di Wiup PT. Antam Tbk Blok mandiodo Kab.Konawe utara  Provinsi Sulawesi Tenggara.


Beberapa bulan yang lalu Direktur PT.KKP  Yakni Andi Adriyansa (AA) Telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Terkait perbuatan melawan hukumnya yang diduga telah menerbitkan dokumen pertambangan di wilayah IUP PT. Antam Tbk.


Ketua Umum Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra) Aksan Setiawan Tabangge (AST) menerangkan Bahwa kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara harus mampu menumpas habis siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik jual beli dokumen pertambangan di manajemen PT. KKP. 


“Harus mampu menumpas keseluruhan yang terlibat dalam praktek jual beli dokumen pertambangan, artinya, dengan ditetapkannya direktur utama PT. KKP sebagai tersangka pastinya masih banyak lagi susunan dari direksi PT. KKP yang kami duga kuat terlibat, Mulai dari Kuasa direktur (Doni Apstral), Bendahara serta Pemilik perusahaan PT. KKP (Istri ASR, ibu Arinta) dan masih banyak lagi yang tentunya menjadi PR Kejati sultra untuk segera menuntaskan hal tersebut," ungkap Aksan


Menurut GARPEM Sultra selama Penetapan tersangka Direktur Utama PT. KKP tak satu pun Direksi lain dari PT. KKP ikut dijerat dari kasus tersebut, Hal ini membuktikkan bahwa Kejati Sultra tidak secara serius menerapkan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010. 


"Kejati harus menerapkan Pasal 5 UU No 8 Tahun 20120, yang mana amanat dari pasal ini jelas mengatakan bahwa aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan kepada orang-orang yang menerima atau menikmati dana dari pelaku tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.


“Hal ini harus dijadikan momentum Kejati Sultra, ketika telah berhasil menjerat keluarga koruptor maka akan menjadi “teguran” keras kepada keluarga-keluarga yang masih menikmati uang hasil tindak pidana pencucian uang tersebut.” tegas Aksan. 

Reporter: Robiii

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال