Lagi-Lagi Tanpa Papan Informasi, SMP Negeri 03 Negeri Agung Bangun Gedung UKS dan KCK Diduga Tidak Tranparan

Lagi-Lagi Tanpa Papan Informasi, SMP Negeri 03 Negeri Agung Bangun Gedung UKS dan KCK Diduga Tidak Tranparan


Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Sebuah sekolahan SMPN 03 Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dalam pembangunan  ruang UKS dan Kamar mandi Cuci Kakus (KCK) atau Toilet Siswa  sekolah terkesan tidak transparan, hal itu terpantau oleh awak media tanpa papan informasi atau papan plang, Selasa  (22/8/2023)

Salah satu pekerja pemasangan rangka atap baja ringan yang tidak mau disebutkan namanya  memberi keterangan bahwa bangunan yang sedang dikerjakan tersebut diperuntukan sebagai gedung Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), namun dia tidak tahu jelas sumber dananya dari mana, karena tidak dijumpai papan plang informasi.

"Ya setau saya itu bangunan untuk ruang UKS dan kamar mandi atau toilet siswa," ujar tukang atau pekerja bangunan tersebut.

Setelah  bertanya kepada  pekerja, awak media mencoba mencari pengawas di sekeliling lokasi tetapi menurut pekerja yang lain pengawas tidak berada di lokasi.

Mirisnya dalam pembangunan gedung tersebut tidak dipasang papan plang informasi yang dipasang oleh pihak pemborong, sedangkan pembangunan sudah hampir rampung pengerjaannya.

Berdasarkan Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 45 ayat (1) UU Bangunan gedung Setiap pemilik bangunan gedung penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, penggunan, bangunan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sangsi administratif.

Lebih lanjut pada pasal penghentian sementara atau tetap ada pekerjaan pelaksanaan pembangunan penghentian sementara atau tidak pada manfaatan bangunan gedung pembukuan persetujuan bangunan gedung pencabutan persetujuan pembangunan gedung pembekuan sertifikat baik fungsi bangunan gedung pencabutan sertifikat baik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung dan sangsi pidana denda, juga apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang bangunan gedung Jo. UU Cipta Karya.

Hal ini mestinya menjadi tugas instansi terkait untuk menindak tegas rekanan pemborong yang masih saja bandel dalam melaksanakan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat awak media mengkorfiimasi Kepala Sekolah SMPN 3 Negeri Agung terkait pembngunan KCK dimaksud, Kepala Sekolah dikabarkan tidak masuk sekolah dan informasi dari para guru, Kepala Sekolah memang jarang masuk sekolah tanpa alasan yang jelas.

(Reporter : Wardi/Iw/Tr)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال