JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum Alvin Lim
kembali mengajukan gugatan Praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap Mabes
Polri di PN Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP, Lawyer Alvin Lim sudah
mengajukan dua permohonan Praperadilan dengan No 41/PidPra/2023/ PN JktSel dan
No 61/PidPra/2023/PN JktSel.
LQ Indonesia Lawfirm kembali mendaftarkan Praperadilan untuk
ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan dengan Permohonan No 94/PidPra/2023/PN
Jakarta Selatan tanggal 9 Agustus 2023. Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan
Sidang Praperadilan ketiga ini akan diadakan 28 Agustus 2023 di ruang sidang 3.
Advokat Pestauli Saragih selaku kuasa hukum dari LQ
Indonesia Lawfirm memberikan keterangan bahwa gugatan Praperadilan dapat
dilayangkan berkali-kali dan dirinya menyebutkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm
akan senantiasa mengajukan Praperadilan setiap bulannya hingga permohonan
tersebut dikabulkan.
"Kami dengar dari anggota DPR Desmond Mahesa bahwa
Pengadilan sudah menjadi sarang mafia. Namun, saya percaya masih ada walau satu
atau dua orang hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang masih punya hati nurani
dan menjadi orang benar. Kami berharap dengan terus mengajukan, suatu saat akan
ada hakim lurus yang mengadili gugatan Prapid kami. Kami akan terus ajukan
Permohonan hingga perkara dipegang oleh Hakim yang benar-benar wakil Tuhan,"
ujar Pestauli, Rabu (16/8/2023).
Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm ini melanjutkan bahwa
Praperadilan layaknya dapat diajukan berulang-ulang karena tidak menyidangkan
pokok perkara tetapi hanya pemeriksaan formiil dan berupa permohonan bukan
gugatan perdata atau tuntutan Pidana.
"Sudah ada presedennya dalam sidang Praperadilan Setya
Novanto dan La Nyalla yang diajukan beberapa kali dan dapat dikabulkan Hakim PN
Jakarta Selatan. Justru dalam putusan Praperadilan kedua yang kami ajukan dan
diadili oleh Hakim Raden Ali Muladi, kami pandang sebagai putusan sesat. Karena
hakim bilang bahwa permohonan Praperadilan Nebis in Idem. Ini hakim antara
masuk angin atau gagal belajar hukum,” ungkapnya.
“Nebis in idem adalah dalam perkara sama tidak bisa disidangkan
kembali jika sudah ada pemeriksaan materi pokok perkara pidana dan yang bisa
mengugurkan Praperadilan jika sudah ada sidang pemeriksaan perkara pokok.
Karena yang diperiksa adalah kelengkapan administrative atau hukum acaranya,
nebis in idem tidak berlaku dalam permohonan Praperadilan," terangnya.
Dimintai keterangan oleh tim media, Tim Bidang Hukum Mabes
Polri menolak untuk memberikan keterangan. Dari raut wajah mereka ke tujuh
orang yang hadir dari Bidkum tampak kesal karena terus menerus diseret ke
pengadilan. "Untuk apa terus menerus mengajukan permohonan, sudah tahu
ditolak," ketus salah satu dari Anggota Bidkum Mabes Polri.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono
menimpali , setiap kali Subdit Cyber di seret Praperadilan mereka harus meminta
Bagian Bidkum Mabes Polri untuk mewakili mereka di persidangan dan harus
menyiapkan resume persidangan dan berkas-berkas.
“Juga yang kami dengar Kanit dan atasan penyidik harus
membayar atau memberikan kompensasi ke BidKum. Agar jadi pelajaran supaya
mereka jangan macam-macam dengan LQ Indonesia Lawfirm. Biar keluar uang dan
biaya saja setiap bulan, kami mau tahu seberapa kuat mereka bisa bertahan. Juga
dugaan kami, oknum polisi tidak mungkin dapat memenangkan Praperadilan tanpa
menyuap oknum hakim, seperti kata Mahfud cara mafia hukum bekerja,"
terangnya.
"Hal ini dilakukan sebagai efek jera, jangan semudah
itu menetapkan orang sebagai Tersangka apalagi dalam rekayasa kasus yang
dilakukan subdit Cyber Mabes Polri. Saksi kunci Hadi dan Phioruci saja mereka
belum periksa sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Unsur ‘onar’ dan legal standing
pelapor Persaja juga tidak jelas, itu semua tertuang jelas dalam bukti surat
P19 yang kami terima dari kejaksaan," lanjut Advokat Bambang Hartono
dengan tersenyum.
Putusan ngawur Hakim Raden Ari Muladi dari PN Jakarta
Selatan adalah putusan ngawur (tidak berdasar) dan diduga ‘masuk angin’.
"LQ Indonesia Lawfirm sedang menyusun aduan untuk
melaporkan oknum hakim Raden Ari Muladi dan Panitera Hesti F dari PN Jaksel ke
Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik. Antara ini oknum hakim tolol
dalam memberi putusan atau masuk angin, sehingga menganggap bahwa putusan
Praperadilan ada 'nebis in idem' dalam Putusan No 61/PidPra/2023/PN JktSel.
Jika setiap hakim ngawur kami seret dan laporkan ke Komisi Yudisial akan
menjadi efek jera bagi hakim-hakim nakal dan kami akan broadcast agar
masyarakat tahu siapa saja hakim ngawur dan apa kengawuran mereka menjadi
transparant, sebagai sanksi Sosial,” tegasnya.
“LQ Indonesia akan bantu bersihkan Pengadilan dengan cara
mengadukan para Wakil Hantu ke Komisi Yudisial agar ditindak dan memberitakan
ke masyarakat agar viral dan Para Wakil Hantu berhenti kongkalikong dan terima
suap dari Oknum Anjing-anjing polisi. LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa kami
beda dan tidak takut gertakan buaya dan Teriakan Hantu demi menegakkan
keadilan. SINGA LAWAN BUAYA, Lawyer harus berani lawan balik secara
hukum," pungkasnya. (rep: Ahm)