JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm selaku
firma hukum paling tajam dan berani, melayangkan surat somasi pertama ke
Kapolri atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang atas dugaan
pelanggaran Hak Imunitas Advokat yang dilakukan dengan adanya penetapan
Tersangka terhadap Alvin Lim, seorang pengacara yang sedang menjalankan tugas
dan mengadukan Oknum Jaksa Sru Astuti yang diduga memeras uang dari Phioruci, pemilik
mobil Biante yang disita kepolisian.
Dalam surat somasi, Kapolri Listyo
Sigit diduga melanggar pasal 421 KUH Pidana berbunyi "Seorang pejabat yang
menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan."
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm,
Advokat Bambang Harton dengan jelas mengungkapkan kronologis Perkara ITE ini. Perkara
dimulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjadi
kuasa hukum, Phioruci kliennya (kini istri Alvin Lim) yang disita mobil Mazda
Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Phioruci kemudian dihubungi oleh
Hadi yang mendapat surat kuasa dari ‘Leasing’ untuk menarik kendaraan yang
disita. Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta, yang menurut Hadi diminta
oleh Oknum Jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan,” ujarnya, Senin (21/8/2023).
“Setelah ditransfer dana tersebut,
Phioruci dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun,
Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat Phioruci
menagih kembali biaya puluhan juta karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan
sesuai janji Hadi,” lanjutnya.
"Namun, Hadi dalam pembicaraan
telpon dan bukti Screenshoot WA mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau
mengembalikan dana tersebut ke Phioruci. Ada bukti rekaman dimana Hadi menyebut
nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima
biaya pinjam pakai,” terangnya.
“Lalu karena Hadi tidak mau
mengembalikan dana, maka Alvin Lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke
Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019.
Dua tahun lebih berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan,
maka Alvin Lim kemudian diminta oleh kliennya untuk menggunakan cara "No
Viral, No Justice",” ungkapnya.
“Dan kemudian menceritakan kejadian
tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau dan mendesak
kejaksaan untuk memproses aduan tersebut. Kemudian, Sru Astuti yang keberatan
atas video tersebut membuat aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran
nama baik dan fitnah," jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat
Bambang Hartono.
Dalam waktu seminggu sejak
dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi
Tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai Tersangka. Anehnya,
kepolisian malah sampai sekarang belum memeriksa Hadi.
Diduga pihak kepolisian dengan
sengaja melakukan ‘penyelundupan hukum’ dan rekayasa kasus dengan sengaja tidak
memeriksa Hadi sehingga fakta dan kejelasan perkara yang dituduhkan sebagai
pencemaran tidak terbukti. Padahal jelas sudah ada rekaman pembicaraan dan
bukti transfer dana ke rekening Hadi oleh Korban Phioruci.
Mengetahui adanya dugaan pelanggaran
Pasal 16 UU Advokat tentang Hak Imunitas advokat dimana dalam menjalankan Tugas
seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata, LQ Indonesia Lawfirm
menyurati agar Kapolri segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut.
Namun, surat tersebut tidak pernah
dijawab dan ditanggapi oleh kepolisian sehingga patut diduga Kepolisian berniat
dengan sengaja membiarkan terjadinya penyelewengan tersebut.
Penetapan Tersangka yang dilakukan
oleh Mabes Polri seharusnya tidak boleh dijalankan karena melanggar Pasal 16 UU
Advokat. Lex spesialis derogates Lex Generalis yang artinya hukum khusus berada
diatas hukum umum, sehingga UU Advokat yang mengatur seorang advokat harus
didahulukan di atas hukum pidana umum seperti pencemaran nama baik dan
fitnah.
LQ Indonesia Menyayangkan KAPOLRI Tidak
Menegakkan UU Advokat
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm,
menyayangkan tindakan Kapolri yang walaupun sudah berulang kali diberitahu
bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di Dittipidsiber malah membiarkan dan
tidak menggubris hal tersebut.
"Kapolri ini seorang Jenderal
bukannya tegas menegur dan mengoreksi anak buahnya justru Kapolri diam saja
seperti patung polisi. Sangat memalukan ada pemimpin yang cuma ‘bacotnya manis’
tapi ‘kelakuannya bengis’. Bagaimana reputasi polisi mau membaik jika demikian
pimpinan tertingginya?" sindir Advokat Bambang Hartono.
"Disurati oleh Lawyer dan
Lawfirm tidak pernah membalas. Tidak tahu apakah seorang Kapolri tidak punya
sopan santun ataukah tidak bisa baca tulis sehingga tidak membalas surat yang
dikirim kepadanya. Padahal di media dia selalu menasehati anak buahnya Kapolda
dan Kapolres untuk merespon masyarakat, lah ini lawyer sebagai wakil masyarakat
menyurati, dia sendiri tidak membalas. Apakah itu yang disebut Polri Presisi?"
canda Advokat Bambang Hartono.
LQ Indonesia Lawfirm terus melakukan
perlawanan selain Gugatan Perdata berupa perbuatan melawan hukum, LQ Indonesia
Lawfirm akan membuat aduan lainnya ke Kompolnas, Komnas HAM dan
Ombudsman.
Juga LQ Indonesia Lawfirm akan
membuat Judicial Review pasal 16 UU Advokat agar memperjelas dan memperkuat hak
imunitas advokat sehingga mencegah kriminalisasi polisi.
"LQ tidak ada kata takut dan
menyerah dalam kamusnya, biar Mabes Polri tahu siapa kami dan tidak sembarangan
terhadap Advokat. Oknum polisi biasa mainnya sogok dan suap, makanya sebenarnya
ilmu hukum mereka ‘cetek’,” tegasnya..
“Oknum polisi pun di pengadilan
diduga menyuap oknum hakim untuk memenangkan putusan pengadilan melalui oknum
Bidkum, kami orang dalam tahu semua itu. Makanya diduga kualitas dan SDM
kepolisian sangat rendah dan tidak berkualitas. Tidak heran banyak masyarakat
komplain dan timbul tagar percuma lapor polisi tanpa uang ga akan jalan,"
tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. (Rep: AHm)