JAKARTA (KASTV) - Saddan Sitorus terlapor dalam kasus penggelapan
mobil nampaknya cuma besar mulut dan teriak di media dirinya tidak bersalah.
Namun, kenyataannya setelah dipanggil oleh Kepolisian Resort Jakarta Pusat
untuk dimintain klarifikasinya, mangkir tanpa alasan yang jelas ke kepolisian.
Diketahui bahwa Saddan Sitorus sempat diterminasi karena
melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan
pengeluaran yang tidak sesuai aturan.
"Setelah diterminasi Saddan Sitorus malah bawa kabur
mobil operasional milik LQ Indonesia Lawfirm. Ini saja menunjukkan mental
maling dan preman yang tidak mengerti aturan hukum," ujar Phioruci
Pangkaraya selaku pelapor LP dugaan penggelapan, Selasa (22/8/2023).
Saddan Sitorus dalam keterangan di media menyampaikan bahwa
dirinya mengakui telah mengambil kendaraan operasional sebagai jaminan, karena
menurutnya LQ Indonesia Lawfirm tetap harus membayar gaji dia selama 2 bulan
setelah dipecat karena dia dipecat tanpa persetujuan dirinya.
"LQ Indonesia Lawfirm jika mau ambil mobilnya kembali
harus bayar gaji saya. Saya tidak terima di pecat tanpa persetujuan saya. Juga
saya ambil kendaraan sebagai Hak Retainer saya selaku pengacara berhak menyita
dan mengambil barang milik LQ sebagai retainer," kata Saddan.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono
menanggapi keterangan Saddan. "Dimana-mana PHK tidak dengan hormat tidak
perlu persetujuan orang yang diterminasi. Sejak diterminasi sudah tidak ada
lagi gaji akan diberikan kepada yang dipecat, karena sudah tidak masuk kerja.
Juga hak retainer itu hanya alasan Saddan untuk memeras dan bertindak
premanisme. Hak retainer adalah hak seorang pengacara kepda kliennya,” jelasnya.
“LQ Indonesia Lawfirm
bukan dan tidak pernah pernah menjadi klien Saddan Sitorus. Yang ada adalah
perjanjian rekanan dan dalam perjanjian tidak ada hak retainer. Bahkan jelas
tertera dalam perjanjian bahwa ketika tidak lagi di Firma semua barang wajib
dikembalikan ke LQ Indonesia Lawfirm ketika di minta. Jadi sudah sangat jelas
bahwa Saddan Sitorus menggelapkan aset Firma Hukum," ungkapnya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono
menjelaskan bahwa seharusnya Saddan Sitorus jika merasa benar sebagai pengacara
harusnya datang saja ke kepolisian dan jelaskan dalam bentuk berita acara
kepolisian.
"Informasi yang kami terima, Terlapor Saddan Sitorus
mangkir panggilan klarifikasi kepolisian. Jika benar kenapa yalut dengan proses
hukum? Kita buktikan saja di pengadilan, siapa benar dan siapa salah. Tidak ada
damai dan tidak ada mediasi. Oknum ini harus dikasih efek jera, malah
menggelapkan aset Perusahaan disaat sedang tertimpa musibah. Pengacara apaan
itu yang merasa jagoan dan membawa kabur barang milik perusahaan? Ga ada
integritas," tegas Bambang.
Pelapor menyebutkan bahwa sudah ditawarkan mediasi,
dikembalikan mobil nya dan diminta cabut laporan polisi.
"Saya sudah tolak tawaran mediasi. Saya hanya mau
putusan pengadilan mengenai kebenaran perkara dugaan pengelapan ini. Bukan
mengenai materi lagi, namun harus dibuktikan tindakan siapa yang benar dalam
hal ini," kata Phioruci. (Rep- AHM)