JAKARTA (KASTV) – Tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana
pemalsuan surat, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penggelapan yang
dilaporkan pada tahun 2017 di Polda Sulawesi Utara, dan telah dilimpahkan di
Mabes Polri, saat ini sedang menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan
tersangka.
Para terlapor yang diduga terlibat dalam dugaan tindak
pidana diatas, telah selesai diperiksa oleh penyidik yang menangani kasus
tersebut. Penyidik sampai berkali-kali harus memeriksa para terlapor yang
rata-rata berdomisili di Sulawesi Utara yaitu kota Manado dan Kota Kotamobagu.
Pelapor sebagai pemilik tanah menempati tanah tersebut
sejak tahun 1978 dan memiliki Sertipikat Hak Milik yang sah yang dikeluarkan
oleh Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu.
Prof. Ing. Mokoginta menceritakan diduga para
terlapor membuat Sertipikat diatas tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan
pelapor. Dimana tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Pelapor kepada
terlapor. Sehingga atas tindakan para terlapor yang merugikan pelapor, kami
membuat laporan polisi dengan harapan hak atas tanah mereka dikembalikan kepada
kami dan para terlapor diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Prof Ing. Mokoginta bersaudara pantang mundur untuk
mendapatkan keadilan. Sejak dilimpahkan ke Mabes, kami selalu terus memantau
dan berkoordinasi dengan penyidik. Kami tidak menginginkan laporan polisi kami
mandek seperti yang terjadi di Polda Sulawesi Utara, dan sangat berharap
pelimpahan kasus ke Mabes dapat membuka tabir kejahatan dan peran setiap oknum
dan terlapor dalam pemalsuan, penguasaan tanah tanpa alas hak dan
penggelapan.
“Kami masih ingat pertama kali penyidik turun ke Manado
akhir tahun 2022 dan menyampaikan bahwa warkah penerbitan Sertipikart Hak Milik
Nomor 2567 yang terbit diatas tanah bersertipikat dengan Nomor 98/Gogagoman
telah ditemukan, dan apa peran dari setiap terlapor tengah didalami. Dan kali
kedua tahun 2023 penyidik turun ke Manado dan Kota Kotamobagu juga telah
memeriksa beberapa terlapor, dan Stella Mokoginta diperiksa di Mabes Polri,”
katanya.
“Kami sebagai Pelapor dan juga korban sangat mengharapkan
agar Penyidik jangan diskriminasi dalam memeriksa dan mendalami laporan polisi
kami, sekalipun yang diperiksa adalah orang yang memiliki strata sosial dan
memiliki nama besar, karena adagium semua orang sama dimata hukum adalah yang
utama dalam membuka terang benderang kasus ini. Terutama faktor utama kami
meminta agar kasus ini ditarik ke Mabes Polri, karena kami masih percaya ada
keadilan dan tidak mandek seperti di Polda Sulawesi Utara,” ujarnya.
Tambah pelapor status tanah denganSertipikat Hak Milik
Nomor 98/Gogagoman adalah satu-satunya Sertipikat yang sampai saat ini masih
terdaftar atas nama Pelapor yaitu Prof Ing. Mokoginta, dr. Sintje Mokoginta,
Ineke S. Indarini dan Bismo.
Dan seluruh Sertipikat Hak Milik atas nama terlapor yang
telah dipecah sempurna dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2567 dan turunannya
keseluruhannya telah dibatalkan oleh putusan PTUN dan kantor ATR BPN Kantor
Wilayah Sulawesi Utara. Juga Kantor ATR BPN Kota Kotamobagu telah
membatalkan, mencoret dan menarik seluruh Sertipikat yang merupakan atas nama
para terlapor.
Serta SHM Nomor 2567 dinyatakan cacat administrasi karena
terbit diatas tanah milik pelapor. Jadi sesungguhnya sangat jelas bahwa para
terlapor tidak memiliki hak diatas tanah kami dan kuat dugaan mereka
mendapatkan tanah tersebut dengan cara yang melawan hukum dan ilegal.
Pelapor juga mendapat kejanggalan dalam proses penyidikan
dimana alamat yang digunakan para terlapor dan digunakan dalam surat menyurat
adalah sering kembali kepada penyidik atau tidak diterima oleh para terlapor,
heran juga kami padahal dalam proses BAP pastinya alamat jelas
para terlapor sudah diberikan kenapa masih salah alamat juga.
Advokat Franziska Martha Ratu, R, SH dari LQ Indonesia
Law Firm salah satu Penasihat Hukum Prof Ing. Mokoginta bersaudara terus
mengawal kasus ini berjalan, sesuai harapan dan permintaan pelapor agar kasus
ini tetap diatensi oleh Kabareskrim dan Dirtipidum, mengingat dan
mempertimbangkan laporan polisi ini memasuki tahun ketujuh, profesionalisme
penyidik dan integritas serta kemauan penyidik untuk menpertajam dan menetapkan
tersangka merupakan hal penting, dan sungguh-sungguh untuk menyatakan salah
jika terbukti salah. Semoga segera ditetapkan tersangka, dan naik ketingkat
selanjutnya sehingga segera disidangkan ke meja pengadilan, tutup Franziska.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal
vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara
ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini
dapat menghubungi ke hotline 0817-489-0999.