JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm membongkar dugaan praktek pungli di sejumlah lapas dan rutan di DKI Jakarta, dimana tahanan diperas biaya beli kamar tahanan, uang gaul, uang kordinasi hingga uang THR.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menerangkan bahwa memegang bukti dugaan pemerasan dan pungli yang dilakukan sejumlah oknum Kum Ham terhadap para tahanan.
"Ini ada bukti transfer dan riwayat pembicaraan WA sebagai barang bukti. Sejumlah pejabat Kum HAM menerapkan biaya beli kamar dan minta uang 'gaulan' kepada tahanan. Diduga ini dilakukan secara TSM- Terstruktur, Sistematik dan Masif (menyeluruh- red) karena terjadi di berbagai tempat di Kum Ham," katanya, Selasa (24/10/2023).
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan ada narapidana bayar 1.5 milyar untuk 3 kamar khusus di blok tipikor.
"1 kamar dipakai sendiri, 1 untuk tamping/pembantunya dan 1 untuk gudang taruh barang keperluannya," jelasnya.
"Selain uang beli kamar, ada pungutan liar lainnya berupa uang THR, uang gaul dan uang bulanan di berikan kepada para oknum petugas Lapas dan Rutan," ungkapnya.
Kejadian ini bukan hanya di satu lokasi, melainkan 4 lokasi di DKI Jakarta sehingga diduga pungli terstruktur ini di koordinir dan diketahui oleh Kakanwil Hukum dan HAM.
"Kami himbau agar Menteri terkait (Yasonna Laoly- red) segera copot dan periksa Kakanwil DKI Jakarta agar budaya gratifikasi dan pemerasan tidak meraja lela ke wilayah lainnya. Petinggi Kum Ham tidak mungkin tidak mengetahui hal ini karena jelas di tiap lokasi ada 1 blok khusus yang mewah dan berfasilitas," ujarnya.
Konfirmasi atas berita ini belum ditanggapi oleh pihak obyek berita. (Rep-Johan)