APK Bertebaran di Madina, Bawaslu Harus Bagaimana?

APK Bertebaran di Madina, Bawaslu Harus Bagaimana?


Mandailing Natal (KASTV) - Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang menjelaskan bahwa 

1. Pertemuan Terbatas, pertemuan tatap muka , penyebaran bahan kampanye kepada umum , pemasangan alat peraga di tempat umum di jadwalkan pada tanggal 28 november 2023. Namun banyak sudah calon yang melanggar aturan tersebut dengan memasang alat peraga kampanya berupa baliho dan spanduk yang menjamur di sepanjang jalan lintas sumatra kabupaten Mandailing natal.


Banyak sudah bertebaran alat peraga kampanye ( APK) di kabupaten Mandailing Natal ( Madina) berupa spanduk dan baliho. Menjelang pemilihan umum penarik minat pemilih untuk dukungan kepada salah satu calon yang ikut berkompetisi di ajang pemilihan legeslatif. 


Investigasi Tim media ini dan tim media lain menemukan banyak APK terpasang di berbagai tempat di kabupaten Madina, Sumut. Panwascam dan Bawaslu harus bertindak 


Panitia pengawasan pemilu kecamatan ( panwascam) hingga badan pengawasan pemilu ( Bawaslu) kabupaten/kota bertugas mengawasi jalannya kesuksesan pemilu dan pelanggaran.


Media ini dan tim mengkonfirmasi Panwascam kecamatan Siabu, Bukit Malintang dan Bawaslu kabupaten Madina terkait banyaknya APK bertebaran di beberapa kecamatan. 


Ketua panwascam kecamatan Siabu saat di konfirmasi by WhatsApp mengatakan Aturan mekanisme pemasangan apk terdapat dalam pkpu no 15 tahun 2023.


"Sampai sejauh ini yang dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan siabu melaksanakan Instruksi dari bawaslu kabupaten sampai saat kepada panwaslu kecamatan yaitu melakukan invertarisir Aps" katanya, by WhatsApp, Sabtu, (28/10/2023).


Dia juga mengatakan pihaknya masih menunggu arahan selanjut dari Bawaslu kabupaten Mandailing  Natal. Selanjutnya Dia mengatakan Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Humas bawaslu kabupaten Mandailing Natal.


Bawaslu kabupaten Mandailing Natal dikonfirmasi tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan..


Penulis : Magrifatulloh.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال