Dana PNPM Hampir 500 Juta Raib Tanpa Kabar, Siapa Yang Bertanggungjawab

Dana PNPM Hampir 500 Juta Raib Tanpa Kabar, Siapa Yang Bertanggungjawab

Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) -  Pemerintah Kecamatan Negeri Agung bersama Dinas PMK Kabupaten Way Kanan menggelar kegiatan sosialisasi transformasi Unit Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (UPK  DBM) eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA), Senin (24/10/2024) 

Acara sosialisasi digelar di Ruang Aula Kecamatan Negeri Agung  dibuka langsung oleh Camat Negeri Agung  Hepi Haryanto, SE., didampingi oleh Sekretaris Kecamatan Negeri Agung Ahmad Sadikul Usna, SE dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Ketut Artike, S.IP., MIP., Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Way Kanan Hairul Pasha, ST., seluruh Kepala Kampung se-Kecamatan Negeri Agung dan pengurus UPK DBM eks PNPM -Mpd.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan  pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Bumdes dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021, sebagai tahapan dalam proses transformasi yaitu Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa.

Camat Negeri Agung dalam arahannya mengatakan bahwa program PNPM Mandiri Perdesaan  ini adalah program nasional yang sudah ditutup programnya pada tahun 2015, tetapi ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang mengamanatkan agar pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program PNPM-MPd wajib dibentuk dan dirubah menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, Jelasnya.

Informasi yang didapat dari beberapa sumber menyebutkan bahwa pada Tahun 2011 Pemerintah melalui PMK Kabupaten Way Kanan mengucurkan dana untuk Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat (PNPM) yang salah satunya diperuntukkan sebagai Pinjaman Dana Bergulir bagi anggota kelompok PNPM di setiap Kampung se-Kecamatan Negeri Agung yang terdiri dari 56 Kelompok yang tersebar di 17 Kampung pada saat itu.

Namun pada kenyataannya dana bergulir yang bersumber dari PNPM hingga tahun 2023 ini belum dikembalikan Nasabah atau anggota yang meminjam anggaran tersebut hingga mencapai jumlah Rp 419.000.000. (empat ratus sembilan belas juta rupiah).

Sekretaris PMK Kabupaten Way Kanan Ketut Artike saat dimintai keterangan usai acara di Kecamatan Negeri Agung seolah enggan memberikan keterangan terkait tersangkutnya dana PNPM, dia hanya menjawab, silakan minta statement dengan Pak Hepi Haryanto selaku Camat Negeri Agung.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi awak media dan terkait hal ini Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Way Kanan berargumen dan menyampaikan akan turut serta melakukan pengawasan dan investigasi terkait dana negara yang belum tampak kejelasan nyangkutnya dimana dan siapa yang akan bertanggung jawab atas dana bergulir yang seolah didiamkan selama ini.

"Kami akan turut serta melakukan pengawasan dan investigasi terkait dana ini, sesuai amanah PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terkait investigasi kami mengusung amanah Pasal 28 f UUD 1945," Terang Dafi'an yang juga hadir dalam acara di Kecamatan Negeri Agung tersebut.
(Reporter : Wardi/dfn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال