Diduga Kuat Kepala UPT SDN 01 Bali Sadhar Selatan Mark-Up Gaji Guru Honor, PKN Akan Gugat

Diduga Kuat Kepala UPT SDN 01 Bali Sadhar Selatan Mark-Up Gaji Guru Honor, PKN Akan Gugat


Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV)Diduga Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Bali Saadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung telah melakukan  mark-up  penggunaan Anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Pada Tahun 2022 Silam, Rabu (18/10/2023)

Hasil investigasi Wartawan Media ini menemukan kejanggalan atas realisasi Anggara dan BOS Tahun 2022, terfokus pada pembayaran honor realisasi uang atau dana BOS, dari data yang didapati bahwa dana untuk pembayaran honor begitu funtastis dengan jumlah guru yang hanya 2 (dua) orang saja.

Saat Awak media mengkonfirmasi langsung  kepada  Kepala sekolah setempat yakni I Putu Sana, dia memberi keterangan sembari bermuka masam dan tampak emosindi depan Wartawan.

 "Ya terkait hal itu saya sudah laporan dengan Kepala Dinas, kepala Dinas mengetahui rincian anggaran gaji honor dia bilang gak apa-apa, gak ada masalah untuk pembayaran guru honor segitu," ucapnya lantang.
Sedangkan menurut keterangan Kepala Sekolah itu sendiri, guru honor yang mengajar di SDN 01 Bali Sadhar Selatan hanya dua orang, namun pada kenyataannya  untuk pembayaran gaji guru honor sangat pantastis jumlahnya.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran dana BOS Tahun 2022, 
Jumlah anggaran dan realisasi dana Bos SDN1 Bali Sadhar Selatan, tahun 2022 yakni untuk pembayaran Honor : Rp.10.500.000 Tahap 1
 Rp.17.500.000 Tahap 2
 Rp.14.000.000 Tahap 3
Jumlah Total : Rp 42.000.000.

Mendengar hal ini Ketua Koordinator Wilayah (Kakorwil) dan Ketua PKN  Tim Kabupaten way Kanan, Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Dafi'an ST., bersuara lantang dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Juga atas amanah UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor. 

Dalam hal ini Dafi'an menyebutkan berdasarkan data dari beberapa sumber menyebutkan bahwa gaji guru honor kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000. gaji ini bisa saja ada tambahan lebih berdasarkan jumlah jam mengajar dalam kurun waktu satu bulan, hingga ada data yang menyebutkan gaji pokok honor plus tambahan jam mengajar kisaran Rp 1 juta hingga 1,2 juta, Terangnya.

"Jika ditotal dengan jumlah tertinggi 1,2 juta per bulan kali Tri Wulan, maka jumlah gaji honor tertinggi adalah 3,6 Juta tupiah per orang.
Jika dua orang berjumlah Rp 7,2 juta.
Artinya patin diduga data yang dibuat Pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah ini dimar-up hingga 100%," Lanjutnya.

Bunga Fian menambahkan, Hal ini patut kita minta salinan Informasi Publik terkait Realisasi anggaran dana BOS di sekolah ini, amanah ini jelas terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jika tidak diberikan akan kita gugat di Komisi Informasi publik Provinsi Lampung dan jika terbukti akan kita buatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan mark-up realisasi dana BOS sekolah tersebut ke unit Tipikor Polda Lampung," Tutupnya.
(Reporter : Wardi/Iwan).
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال