Diduga Kuat, Kepala UPT SDN 1 Bandar Sari Nekat Mark-up SPJ BOS

Diduga Kuat, Kepala UPT SDN 1 Bandar Sari Nekat Mark-up SPJ BOS

Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) SD Negeri 01 Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Lampung diduga telah melakukan Pelanggaran hukum dan  mark-up realisasi Anggaran Dana Bos Pada Tahun 2022, dari hasil investigasi awak media dana yang digunakan untuk beberapa poin sangat terlihat fantastis, Selasa (16/10/2023).

Saat tim media mengkonfirmasi langsung  kepada  Kepala sekolah tersebut yakni Bapak Ngadib,  dia memberi keterangan bahwa dia di 2022 tidak sepenuhnya mengetahui rincian anggaran karna dia baru bertugas di SDN 01 Bandar Sari diakhir Tahun 2022.

Nampak timbul pertanyaan besar terkait belanja Anggaran Dana BOS Tahun 2023, diduga kuat oknum kepsek terindikasi korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2022. Dengan modus Mark-Up Anggaran pembayaran guru honorer dan beberapa poin lainya.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran dana BOS Tahun 2022, 
data diperoleh dari hasil investigasi wartawan media ini dari berbagai sumber menyebutkan  jumlah anggaran dan realisasi dana BOS Tahun 2022 yang direalisasikan untuk Pembayaran gaji guru Honor masing :
 Rp.40.350.000 pada Tahap 1
 Rp.67,250,000 pada  Tahap 2
 Rp.60,200,000 pada Tahap 3
Jumlah Total :167.800,000 ditahun 2022

Sedangkan anggaran Dana BOS
Tahun 2023 yang telah diterima pada tanggal pencairan yakni pada 21 Maret 2023 sejumlah 
Rp 230.770.000, dengan 
Jumlah Siswa Penerima
491.

Rincian Penggunaan yang sangat fantastis yaitu :
-pengembangan perpustakaan
Rp 14.335.000.
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 26.800.000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 13.178.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 75.487.000
-pembayaran gaji guru honor Rp 87.300.000.
Total dana yang diterima Rp 230.770.000.

Dari data inilah awak media meminta keterangan dari Kepala sekolah bersangkutan namun Kepala sekolah menyampaikan ketidaktahuannya berkaitan dengan tahun anggaran 2022. Hal ini berbanding terbalik dengan yang diamanahkan  PP Nomor 45 Tahun Tentang Tata cara pelaksanaan ABN, didalamnya menjelaskan tentang tanggung jawab pengelolaan dokumen keuangan negara sebagai arsip negara termasuk siapa yang bertanggung jawab, bagaimana melaksanakannya, dan sanksi apabila ada pelanggaran ketentuan.  Dokumen keuangan negara merupakan arsip negara sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara. 

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan APBN, mengatur pokok-pokok tanggung jawab para pejabat perbendaharaan atas dokumen keuangan negara. Di pasal 173 diatur bahwa Pejabat perbendaharaan bertanggung jawab atas penatausahaan setiap transaksi keuangan Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya maksud dan tujuan penatausahaan ini diatur di pasal 174 ayat (1) : Penatausahaan transaksi keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 dilakukan untuk menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. 

Pengaturan lebih lanjut mengenai  siapa pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab dapat kita lihat di - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012. Tanggung jawab masing-masing pejabat perbendaharaan pada satker adalah :

1. KPA bertanggung jawab untuk mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan  dengan pelaksanaan  kegiatan  dan anggaran

2. PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran anggaran Belanja Negara.  Terkait Tindakan tersebut, PPK mempunyai tugas menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. 

3. Dalam rangka penyelesaian tagihan dari pihak ketiga PPSPM melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran - dari PPK. Oleh karena itu PPSPM bertanggungjawab untuk menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih, yang menjadi dokumen pendukung pada surat permintaan pembayaran (SPP) dari PPK

4. Bendahara pengeluaran bertanggungjawab untuk menerima,  menyimpan, menatausahakan,  dan membukukan  uang/surat  berharga  dalam pengelolaannya, serta menatausahakan dokumen terkait transaksi yang dibayarkan melalui uang persediaan.

Dalam amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik jelas ditegaskan bahwa bahwa setiap Informasi apalagi menyangkut realisasi keuangan negara wajib dibuka untuk publik.

Jika seorang Pejabat Publik mengatakan tidak tahu, sedangkan dia salah satu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka patut diguga kuat yang bersangkutan telah mengangkangi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dan Pejabat seperti ini wajib hukumnya diberi sangsi keras bahkan jika terbukti turut serta merampas keuangan negara wajib dan harus  dipenjarakan.
(Reporter :. Iwan/Fian)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال