Diduga Lakukan Kejahatan Pertambangan, Ketua Kadin Sultra Di Adukan ke Mabes Polri dan Kejagung

Diduga Lakukan Kejahatan Pertambangan, Ketua Kadin Sultra Di Adukan ke Mabes Polri dan Kejagung

Jakarta (KASTV) - Puluhan pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Peduli Lingkungan Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). 

Aksi demonstrasi tersebut di latar belakingi atas terjadinya perambahan kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH yang dilakukan oleh beberapa perusahaan milik Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara Anton Timbang (AT) . 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Pusat Gerakan Peduli Lingkungan Indonesia Sulawesi Tenggara Asrawan Sumardin dalam orasinya mendesak Mabes Polri dan kejagung RI untuk segera menindak saudara AT sebagai pimpinan PT. Masempo Dalle (PT. MD), PT. Kaci Purnama Indah (KPI) dan PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) atas dugaan perambahan kawasan Hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) 

"Kami meminta kepada Mabes Polri dan Kejagung RI untuk segera menindak pimpinan PT. MD, PT. KPI dan PT. PKS yaitu saudara AT," pintanya 

Asrawan menjelaskan bukti pelanggaran PT. MD dan PT. KPI perusahaan Anton Timbang telah tertuang dalam dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 dan SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan. Berdasarkan surat yang di tandatangani Ir. Rossi Tjandrakirana Direktur Planologi dan Tata Ruang KLHK RI tertanggal 29 Agustus 2023 pada pokoknya menolak permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan PT PKS. 

"Berdasarkan data KLHK yang kami terima menerangkan bahwa pengajuan permohonan penggunaan kawasan hutan telah di tolak oleh KLHK RI namun PT. MD, PT. KPI dan PT PKS masi aktif melakukan aktifitas operasi produksi," terangnya. Kamis, (26/10/2023)

Asrawan juga menyampaikan akan kembali mekukan aksi unjuk rasa di depan kantor KLHK RI untuk meminta direktorat Penegakan Hukum (GAKUM) KLHK RI untuk menindak PT. MD, PT. KPI dan PT. PKS.

"Kami akan melakukan aksi lajutan di KLHK RI agar PT. MD, PT. KPI dan PT. PKS segera ditindak," tutupnya 
(Robi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال