Eks Jubir Front Pembela Islam Munarman Bebas Dari Lapas Salemba

Eks Jubir Front Pembela Islam Munarman Bebas Dari Lapas Salemba


JAKARTA (KASTV)- Pengacara Munarman, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023) mengatakan mantan Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan bebas Lapas Salemba, Jakarta pada Senin (30/10/2023).

 


"Insyaallah besok pagi Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta. Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023)
.

 

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," lanjutnya.

 

Munarman divonis bersalah atas pelanggaran Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan menyembunyikan informasi terkait terorisme.

 

Awalnya, jaksa penuntut umum menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara, tetapi pengadilan tingkat pertama memberikan vonis yang lebih ringan.

 

Munarman tidak menerima vonis tersebut dan mengajukan banding. Namun, pengadilan tinggi di DKI Jakarta justru memperberat vonisnya menjadi empat tahun penjara.

 

Setelah itu, Munarman mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berhasil mendapatkan keringanan hukuman, dengan pidana tiga tahun penjara. (Rep- Johan)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال