JAKARTA (KASTV)- Pengacara Munarman, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023) mengatakan mantan Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan bebas Lapas Salemba, Jakarta pada Senin (30/10/2023).
"Insyaallah besok pagi Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di
lapas Salemba Jakarta. Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar
pengacara Munarman, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum
terorisme. Semoga Allah memberkahi," lanjutnya.
Munarman divonis bersalah atas pelanggaran Pasal 13 huruf c
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal ini mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan menyembunyikan informasi
terkait terorisme.
Awalnya, jaksa penuntut umum menuntut Munarman dengan
hukuman delapan tahun penjara, tetapi pengadilan tingkat pertama memberikan
vonis yang lebih ringan.
Munarman tidak menerima vonis tersebut dan mengajukan
banding. Namun, pengadilan tinggi di DKI Jakarta justru memperberat vonisnya
menjadi empat tahun penjara.
Setelah itu, Munarman mengajukan upaya hukum kasasi ke
Mahkamah Agung (MA) dan berhasil mendapatkan keringanan hukuman, dengan pidana
tiga tahun penjara. (Rep-
Johan)