JAKARTA (KASTV) - Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah yang terjadi di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu kini mendekati moment paling krusial. Pasalnya, Penyidik pada Dittipidum Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan Gelar Perkara dalam rangka penetapan tersangka.
Menanggapi hal ini, Advokat Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm selalu kuasa
hukum Sientje Mokoginta, cs., menyatakan pihaknya berharap agar terlapor atas
nama Stella Mokoginta, yang selama ini diduga sebagai ‘master mind’ dalam perkara ini, segera ditetapkan
menjadi tersangka.
“Setelah hampir 6 tahun berjuang mencari keadilan, bagi kami
ini adalah moment penting yang paling krusial dalam pengungkapan perkara ini.
Kami berharap agar Stella Mokoginta segera ditetapkan sebagai Tersangka, karena
kami menduga selama ini dialah aktor utamanya,” kata Niel.
Stella Mokoginta sendiri adalah isteri dari seorang
pengusaha sukses pemilik PT Hasjrat Abadi, yang merupakan salah satu dealer
kendaraan otomotif terbesar di Indonesia, namanya belakangan muncul terkait
dengan kasus tanah Gogagoman ini.
“Stella Mokoginta inilah, yang menurut keterangan klien
kami, yang pertama kali punya inisiasi untuk membawa permasalahan ini ke ranah
hukum. Dipikirnya uang dan kekuasaan bisa membeli hukum, makanya bagi kami, ini
tantangan besar untuk penyidik membuktikan integritasnya,” ujar Niel, Senin
(30/10/2023).
Sedari awal ketika Kliennya mengetahui perihal penerbitan
sertifikat dan penjualan tanah miliknya, lanjut Niel, Kliennya telah berusaha
mengupayakan perdamaian melalui jalan kekeluargaan.
“Klien kami waktu itu cuma minta kembalikan saja tanah sisa
yang belum dijual, tapi kan malah dia (Stella-red) yang nantangin ketemu aja di
Kepolisian dan Pengadilan,” ungkap Niel.
Oleh karena itu, Niel sangat berharap agar Stella Mokoginta
tidak hanya sekadar dijadikan Tersangka, tapi pihaknya juga menginginkan agar
Stella dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Bayangkan saja. Akibat perbuatan mereka, Klien kami
bertahun-tahun harus menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya. Waktu PTUN
selesai di PK, kami pikir sudah selesai, eh, ternyata pihak sana malah
menggunakan sertifikat yang dicabut sebagai bukti dalam gugatan perkara. Ini
kan sudah kelewatan sekali,”
tegasnya.
“Modus mereka ini lebih-lebih dari mafia tanah, sudah
dinyatakan cacat administrasi, masih juga dipakai sebagai bukti. Jadi terang
sekali niatnya sudah tidak bagus, dan ini harus dianggap sebagai alasan yang
memberatkan. Harus dihukum maksimal,”pungkasnya.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal
vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara
ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini
dapat menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di nomer 08174890999. (reporter:Johan)