Maju Jadi Caleg Lewat Partai PKS Mantan Kades Sukajaya Lempasing Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

Maju Jadi Caleg Lewat Partai PKS Mantan Kades Sukajaya Lempasing Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

Maju Jadi Caleg Lewat Partai PKS Mantan Kades Sukajaya Lempasing Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa
Pesawaran, Lampung (KASTV)-Ahmad Zaenuri (56) mantan Mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP).

Zaenuri yang diketahui sebagai salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai PKS itu, ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pesawaran pada Jumat (13/10/2023).

Penangkapan tersebut merupakan hasil laporan LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Juni 2023.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, AZ ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran tahun anggaran 2022.

Ahmad Zaenuri (56) mantan Mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP).

"Uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi sehingga pengelolaan keuangan desa tak sesuai prosedur," kata Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy.



Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2022, SPJ tahun 2022, sejumlah surat keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa, hingga rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.

"Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp399,5 jutaan, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Pesawaran pada 29 September 2023," ujar Supriyanto Husin.

Kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Akibat perbuatan AZ ini 160 warga desa sukajaya lempasing jadi korban dan telah dirugikan,yaitu kehilangan haknya berupa uang bantuan BLT dan 38 RT juga tidak mendapatkan uang insentif,semoga tidak ada lagi oknum kades seperti Az ini"terang warga.'
15/9/2023. (Azir)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال