Menambang di Area Pemukiman Warga Torobulu, Pemerintah dan DPRD Sultra Diminta Hentikan Aktifitas PT. WIN

Menambang di Area Pemukiman Warga Torobulu, Pemerintah dan DPRD Sultra Diminta Hentikan Aktifitas PT. WIN

Kendari (KASTV) - Aktifitas pertambangan yang dilakukan PT. WIN atau Wijaya Inti Nusantara di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dianggap dapat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar.


Menyadari ancaman tersebut, sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat menyambangi beberapa kantor pemerintahan berwenang dan DPRD Prov. Sultra, Selasa, 31 Oktober, 2023.


Mereka meminta pemerintah dan DPR tidak menutup mata dan pikiran untuk melihat dan mencermati potensi-potensi buruk yang nantinya akan menimpa warga Torobulu khususnya bagi anak cucu mereka ke depan.


Rinaldi, jendral lapangan dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa gerakan yang hari ini meraka lakukan dihadiri beberapa lembaga organisasi mahasiswa yang ada di Konsel, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kendari, dan masyarakat Desa Torobulu.


Mereka menilai PT. WIN telah malakukan kejahatan lingkungan di wilayah Torobulu. Sehingga itu, mereka hadir berdasarkan keresahan warga Torobulu akan timbulnya bencana alam dan resiko penyakit yang terus-terusan menghantui mereka, khususnya para ibu-ibu dan terlebih lagi anak-anak.


"Kami turun hari ini tentunya karena keresahan masyarakat Torobulu. PT. Wijaya Inti Nusantara melakukan kejahatan lingkungan, dimana melakukan penambangan di pemukiman warga", kata Rinaldi.


Rinaldi melanjutkan bahwa PT. WIN diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, No. 4 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau penambangan terbuka.


"Jelas bahwa PT. Wijaya Inti Nusantara melakukan penambangan di pemukiman yang mana ini melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012, tentang penggalian dan pengambilan bahan tambang jarak tepi galian penambangan itu 500 meter dari pemukiman warga. Sementara, PT. Wijaya Inti Nusantara melakukan di belakang dan samping rumah warga", jelasnya.


Dalam aksi tersebut, mehasiswa dan warga menggelar hearing dengan beberapa instansi lingkup Pemprov Sultra, yakni Inspektur tambang, Gakum KLHK Sultra, DLH Sultra dan melanjutkan ke DPRD Prov. Sultra.


"Kami bertandang di 3 instansi hari ini, di Inspektur Tambang, Gakum KLHK Sultra, DLH Sultra, dan di kantor DPRD Provinsi Sultra, yang mana DPRD siap memfasilitasi kami untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat," tutupnya

Reporter : Hervin

Editor : Ahmad 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال