Aceh Singkil (KASTV) - Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Singkil telah memeriksa dan mengambil keterangan dua saksi laporan pengaduan yang diduga menghina Wartawan oleh oknum mantan kedes dan bedahara Desa Bulu Sema saat meliput terkait BLT DD anggaran tahun 2023 yang belum merata di bagikan kepada berapa warga pada 16 Oktober 2023 lalu
Menidak lanjuti hal ini kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim selaku penyidik memberi Surat dengan Nomor :B/401/IX/2023 prihal Undangan Klarifikasi dan Pemintaan Keterangan Surat perintah Penyelidikan Nomor:Sprin-Lidik/114/X2023/Reskrim pada tanggal 26 Oktober 2023 di berikan Kepada Ayub Bancin dan Muklis untuk kehadirannya pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Jam 10.00 Wib diruangan unit Tipidum Satreskrim Polres Aceh Singkil
Sementara itu Ayub Banci salah seorang saksi yang dimintai keterangan mengaku diperiksa perkara dugaan menghina wartawan yang pernah dialaminya, saksi lain juga dimintai keterangan serupa, untuk pengembangan
"Kita dimintai keterangan sebagai saksi dan oknum tersebut sudah ada Surat Panggilan," kata Aiyub Bancin
Ayub Bancin, menceritakan kejadian yang dialaminya bersama rekan terkait proses dugaan tersebut, dia mengaku, Oknum kepala dan bendahara Desa Bulu Sema datang tiba- tiba dengan nada tinggi mengucapkan "dimana otak kalian dan kalian Provator sama siapa kalian ijin masuk mengkonfirmasi warga kami tau kan kalian kami ini mau pilkades."
Dengan ditindak lanjuti laporan tersebut, sejumlah wartawan Kabupaten Aceh Singkil mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Aceh Singkil beserta jajarannya yang telah menerima laporan rekan- rekan wartawan.
"Kami ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres dan jajaranya, dan kami berharap kasus ini ditangani secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar beberapa wartawan lainya
(Sukadi)