TANGERANG (KASTV) - Juristo terduga Advokat bodong, dipolisikan
oleh LQ Indonesia Lawfirm dan pimpinan Redaksi Warta Sidik atas dugaan
mengunakan titel Sarjana Hukum dan mengaku sebagai advokat padahal diketahui Juristo
belum lulus kuliah hukum di STIH Gunung Jati dan belum dilantik sebagai Advokat.
Juristo dalam suratnya ke Dewan
Pers, mengaku sebagai
advokat dan mengadukan pimpinan
redaksi Warta
Sidik.
Pimred Wartasidik Tommy yang merasa dirugikan kemudian
melaporkan ke polres Tangerang Kota. Selain Tommy, LQ Indonesia Lawfirm juga
mengadukan Juristo atas dugaan yang sama ketika Juristo mengaku sebagai advokat
dan kuasa hukum Maria Jenny dan mensomasi LQ Indonesia Lawfirm.
Kadiv Humas LQ INDONESIA LAWFIRM, Advokat Bambang Hartono mengatakan lucu sekali ada advokat bodong
malah mensomasi lawyer tulen.
“Kami
laporkan polisi agar diproses hukum. Beri efek jera kepada oknum yang lulus SH
saja belum. Jangan sampai rusak marwah Advokat atas ulah segelintir oknum," katanya, Rabu (25/10/2023).
"Berdasarkan SP2HP terakhir, penyidik sudah memeriksa
saksi-saksi terkait. Rencana tindak lanjut adalah akan memanggil Juristo
sebagai Terlapor. Kami akan terus kawal laporan ini," lanjut Advokat Bambang Hartono.
Tommy sebagai pelapor juga berharap agar penyidik dan polres
Tangerang Kota bisa tegak lurus dan memberikan kepastian hukum.
"Saya berharap agar Kapolda Metro Jaya memberikan
atensi atas kasus ini. Polisi harus tegas dan presisi dalam penanganan laporan
polisi terkait. Jangan sampai ada kongkalikong dengan oknum Terlapor dan
melecehkan nilai keadilan," katanya.
Juristo yang dimintai keterangan tidak memberikan tanggapan.( Rep- Ahm)