PT HKP Pertanyakan Alasan Pemkot Tangerang Selatan Ubah Tanah SGB Menjadi Situ

PT HKP Pertanyakan Alasan Pemkot Tangerang Selatan Ubah Tanah SGB Menjadi Situ

 
JAKARTA (KASTV) - PT Hana Kreasi Persada menunjuk  LQ Indonesia Law Firm  untuk  beraudiensi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan guna membicarakan permasalahan peruntukan tanah SHGB No 0340  milik PT HKP. 

Kasus bermula ketika Pemerintah Kota Tangerang Selatan  menerbitkan Perda Tangerang Selatan No 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 yang mengubah peruntukan lahan SHGB milik PT HKP  yang semula permukiman menjadi Situ. 

Kuasa Hukum PT HKP, La Ode Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Law Firm merasa janggal dengan adanya Perda tersebut. 

"Tahun 2008 ketika PT HKP membeli tanah tersebut dari Ny. Darnelis saat itu peruntukannya  adalah untuk permukiman sesuai RT RW Kabupaten Tangerang  tahun 2008-2010 namun setelah ada pemekaran wilayah menjadi Tangerang Selatan Pemkot Tangsel justru mengubahnya menjadi Situ (telaga/danau) akibatnya klien kami tidak dapat melaksanakan pembangunan perumahan di tanah miliknya," ujar Surya.

Surya menambahkan bahwa pada tahun 2010 PT HKP  pernah menggugat Pemprov Banten di PN Serang soal peruntukan tanah  SHGB 0340/rempoa  dan  putusannya sudah Inkracht  yang  menyatakan bahwa perubahan peruntukan  tanah SHGB 0340 menjadi  Situ Antap adalah perbuatan melawan hukum  dan tahun 2016  sudah ada SK  Gubernur Banten yang mengapus peruntukan  tanah SHGB 0340  dari daftar  Situ Antap. 

"Artinya Pemkot Tangsel tidak bisa sewenang wenang  mengubah peruntukan tanah PT HKP  menjadi Situ, kan SHGB produk hukum buatan negara (BPN)  masa peruntukannya bisa diubah dengan Perda, ini termasuk pelanggaran hukum oleh penguasa. " tambah Surya. 

PT HKP sebelumnya sudah beraudiensi dengan  Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN  Pusat dan ketika itu  Dirjen Tata Ruang  mengatakan bahwa perubahan RT RW oleh Pemkot Tangsel di lokasi tanah HGB milik PT HKP telah mendapat persetujuan substansi dari Dirjen Tata Ruang sehingga  atas pengakuan tersebut  PT HKP merasa dizalimi.

"PT HKP tidak pernah dilibatkan dalam Pembahasan  Perda  RT RW Kota Tangsel dan sampai saat ini PT HKP tidak dapat melaksanakan pembangunan perumahan di Kel. Rempoa, Kec Ciputat Timur, Tangerang Selatan," ujarnya. 

"Bukan tidak mungkin kami akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri apabila ada unsur pidana sesuai UU pertanahan dan UU Penataan Ruang," ungkap Surya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.(Rep- Ahm)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال