PT. WIN Dianggap Ancaman Bagi Masa Depan Warga Torobulu

PT. WIN Dianggap Ancaman Bagi Masa Depan Warga Torobulu

Ketgam: Saat Demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari ((KASTV) - PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi pada pertambangan Nikel di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhir-akhir ini terus menuai sorotan dari berbagai elemen, baik masyarakat maupun mahasiswa. 


Adanya sorotan, bukan tanpa alasan, pasalnya, PT. WIN diduga lakukan pengrusakan lingkungan hidup sehingga mengakibatkan konflik sosial pada masyarakat sekitar area pertambangan.


Berdasarkan hasil investasi lapangan, Irwansyah Kabid Komunikasi Advokasi dan Jaringan HMI cabang Kendari, mengatakan, kalangan masyarakat berpendapat bahwa hadirnya perusahaan pertambangan di Desa tersebut dapat menjadi ancaman bagi anak cucuk  dimasa depan. 


Hal itu disebabkan pihak PT. WIN telah melakukan pengurusakan sumber mata air bersih dan merusak lingkungan di sekitar pemukiman warga. Bahkan, sampai merembet pada pengrusakan hutan mangrove diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).


"Problematika yang terjadi di Desa Torobulu, ulah pihak investor dalam hal ini PT. WIN tidak sama sekali menaati tahapan-tahapan yang telah di tetapkan pada surat keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1825  K/30/MEM/2018. Tentang  pedoman pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus operasi produksi," jelasnya, Selasa (31/10/2023)


Ia menerangkan, terdapat beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN dalam proses pengelolaan pertambangan Nikel, yakni:


 a. Pemegang IUP tidak melakukan sosialisasi rencana kerja kegiatan tanda batas kepada masyarakat dan pemegang hak atas tanah dalam IUP operasi produksi.

b. Operasi Produksi, tidak dilakukannya pemasangan Tanda Batas dilakukan setiap 100 meter pada garis batas yang memiliki jarak ke lokasi tersebut sebesar-besarnya sejauh 3 (tiga) kali tinggi timbunan atau kedalaman.


Pihaknya menduga, PT WIN tidak memiliki dokumen lengkap dalam mengolah pertambangan atau dapat di katakan perusahaan tersebut Ilegal.


"Kami dari Aliansi yang tergabung dari beberapa Organda berharap, dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang akan dilaksanakan di kantor DPRD Sultra mengharapkan dapat dihadiri juga oleh PJ. Gubernur Sulawesi Tenggara, agar bisa melahirkan solusi dan segera mencabut IUP PT WIN," harapnya.


Di menyebutkan, saat ini pihaknya telah usai melakukan aksi demontrasi di Kantor DPRD Sultra, dan telah menyepakati bahwa akan melakukan RDP pada hari Selasa, 7 November mendatang
(Hervin)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال