Rugikan Konsumen, Ketua JMSI Papua Barat Daya Minta Mentri Perdagangan dan Kapolri Periksa Pstore Jakarta dan Jaringanya

Rugikan Konsumen, Ketua JMSI Papua Barat Daya Minta Mentri Perdagangan dan Kapolri Periksa Pstore Jakarta dan Jaringanya

Sorong (KASTV) - Dirugikan Oleh Pstore milik Putra Siregar, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Papua Barat Daya, Ikhlas Arsyad angkat Bicara 


Ikhlas yang belum lama ini sempat ke jakarta, menyayangkan hai ini terjadi, HP I-Phone yang dibelinya tidak memiliki jaringan, dan tidak mendapat penjelasan detail tentang HP yang dibelinya oleh penjual, hanya diperlihatkan kamera, kartu dimasukan untuk diperlihatkan jaringan, dibuatkan iCloud bayar dan pergi. 


"Seharusnya kami konsumen di berikan pemahaman sedikit tentang produk biar jelas, sebelum beli saya juga sempat tanya jangan sampai jaringanya nanti hilang kalau ga sekalian dipasang kartunya, namun si penjual sampaikan tidak sambil meminta saya untuk mengeluarkan kartu di HP untuk di coba di I-Phone yang akan saya beli dan hasilnya jaringanya ada," ungkap ikhlas.  Jumat, (20/10/2023) 


Ikhlas melanjutkan, setelah kembali ke papua dan hendak memasang kartu jaringan pada I-Phone yang dibelinya tidak bisa terpakai, mirisnya lagi nomor nomor HP Pstore yang di hubungi tidak memberi respon, di chat melalui IG untuk perbaikan IMEI harus kembali membayar Rp 500.000 untuk permanen. hanya saja IG yang balas tidak terdapat contreng biru yang menandakan akun resmi dan nmr rekening untuk pembayaran tidak pada nomor rekening resmi Pstore. 


"Miris, nomor kontak yang di hubungi tidak ada yang merespon, IG resmi Pstore pun ga membalas," ucapnya 


"Sayakan masih ada garansi perbaikan jaringan selama 1 bulan kok ga di gubris, bukan hanya itu, akun IG resmi putra siregar pun ga membalas yang seharusnya dia selaku pelaku usaha harus lebih memperhatikan UU Perlindungan Konsumen," jelasnya


"Saya berharap kepada Mentri perdagangan dan Kapolri untuk segera memeriksa Pstore bersama jaringanya, selain telah merugikan saya sebagai konsumen, kuat dugaan HP yang dijualnya tidak memiliki cukai," harapnya 

Ikhlas juga menjelaskan Kewajiban pelaku usaha tercantum dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu:
beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;


"Dalam undang-undang jelas dan pihak Pstore tidak memberikan ruang kepada saya selalu konsumen untuk berkoordinasi soal produk yang di jualnya yang tidak memiliki jaringan," terangnya 


"Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26. Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," tutupnya 


Saat di konfirmasi Putra Siregar melalui akun resminya tidak memberikan jawaban, begitu juga dengan akun resmi Pstore di IG

(red) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال