Pelalawan (KASTV) - Pelaku Pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia delapan tahun, berhasil di amankan Polisi, pada hari kamis, 12 Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB siang, Di kebun brewok kilometer 83, Simpang Sibiongot, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kronologis tertangkapnya pelaku pencabulan inisial FG, ketika salah seorang warga atas nama Herdi Tinjak, sedang melewati lintas jalan simpang Sibiongot melihat pelaku sedang berjalan kaki, karna Herdin Tinjak mengetahui bahwa orang tersebut merupakan pelaku pencabulan yang sedang Dalam Pencarian Orang (DPO) tidak menunggu lama Herdin Tinjak langsung mengejar dan akhirnya pelaku tertangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Aku melihatnya dan lansung ku kejar," ungkap Herdin Tinjak kepada media.
"Setelah ku tangkap langsung aku menghubungi salahsatu pengurus Pemuda Pancasila (PP) saudara Sembirin untuk membantu mengamankan pelaku," timbalnya
Selanjutnya, beberapa rombongan PP tersebut, langsung mengantar pelaku ke POLSEK Langgam untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian,"tutup Herdin Tinjak.
(Rep: Asamoni Giawa)