Aceh Singkil (KASTV) - Penyerobotan tanah masyarakat oleh PT Delima makmur kini jadi pertanyaan, begitu juga dengan kinerja DPRA Aceh
Menurut warga, Tahun 2022 masyarakat yang bersengketa telah memberikan berkas dan dokumentasi kepemilikan tanah masyarakat beserta berkas peta dan kuasa kepada DPRA Aceh, mirisnya, sampai sekarang belum ada titik terang mengenai sengketa tersebut.
Ridwansyah Ketua aliansi mahasiswa peduli Aceh Singkil (AMPAS) sedikit prihatin terhadap kinerja DPRA Aceh yang menyelesaikan sengketa tersebut, apalagi pemilu serentak sudah dekat.
"Miris persoalan ini sudah lama, sampai hari ini tidak terselesaikan, apa kinerja DPRA yang sudah diberikan kuasa," ucapnya
"Apalagi saat ini kesibukan para wakil rakyat makin bertambah dari tahun sebelumnya," timbalnya
Sampai sekarang, tambah Ridwan belum ada kejelasan dari DPRA mengenai sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan PT. Delima Makmur di area 2576 ha yang di duga tidak memiliki izin HGU selama 24 tahun, adapun yang dimiliki PT. Delima hanya izin konsesi yang di terbitkan pada tahun 2021 Oleh Mentri ATR /BPN.
"Semestinya ini adalah momentum yang baik untuk meyelesaikan persoalan ini agar kedepan kepercayaan masyarakat makin meningkat, jika tidak, masyarakat tidak mungkin mau kembali di bodohi," ucapnya (27/11/2023)
"Saya berharap izin konsesi PT Delima Makmur di cabut, sesuai dengan undang undang yang berlaku, agar DPRA yang kemarin naik dikursi legislatif dari dapil 9 dapat di lihat kinerjanya," timpalnya
"Yang pastinya kami sangat berharap sengeketa tersebut secepatnya di selesaikan, mengingat sengeketa tersebut sudah lama terjadi dan perusahaan sudah menikmati hasilnya selama 24 tahun tanpa izin HGU dan sebagian di lahan 2576 ha itu terdapat tanah kelompok tani masyarakat yang diduga di serobot PT Delima Makmur tanpa izin dan tidak jelas warkah kepemilikan perusahaa, masyarakat butuh kepastian," tutupnya
(Sukadi)